Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Wacana Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK Cukup Aneh

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 18:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden sebagai kepala negara adalah orang berwenang dan berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Trisakti Indonesia (LBHA-TI) Ucok Rolando P. Tamba menanggapi desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

"Dalam konstitusi, Perppu kewenangan adalah Presiden. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi suatu kondisi yang mendesak," ujar Ucok saat menjadi pembicara disukusi bertajuk "Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi" di Kampus UNJ Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (27/9).


Menurutnya, Jokowi pasti mempertimbangkan segala kondisi sebelum nantinya mengeluarkan Perppu KPK menyusul masifnya penolakan sejumlah kalangan terhadap UU tersebut.

"Tapi untuk mengeluarkan Perppu bisa saja dianulir. Itu tergantung presiden sebagai pihak yang punya wewenang," katanya.

Jika misalnya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, Ucok menambahkan, ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK. Yaitu, bisa digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK).

"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," tambah Ucok.

Selain judicial review ke MK, Ucok mengatakan hal lain yang bisa dilakukan adalah legislatif review. Legislatif review, menurut Ucok, bisa mendorong anggota DPR periode mendatang untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK versi revisi tersebut.

"Jadi negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," katanya.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Haryadi mengatakan, jika Perppu UU KPK nantinya dikeluarkan hal tersebut merupakan preseden buruk dalam konteks ketatanegaraan.

"Masa sedikit-sedikit di Perppu kan? Ini bisa jadi kewenangan presidensial berlebihan dikemudian hari," sebut Ade.

Menurutnya, Jokowi bisa dinilai mencari aman untuk menjaga citra jika dia mengeluarkan Perppu UU KPK. Pernyataan Jokowi yang akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu UU KPK cukup aneh. Sebab, Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perppu UU kendati terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.

"Ketika masyarakat ada tuntutan dan masyarakat merasa resah baru kemudian ada wacana untuk Perppu. Ini saya kira pemerintah tidak cukup gentleman," tutup Ade.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya