Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Wacana Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK Cukup Aneh

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 18:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden sebagai kepala negara adalah orang berwenang dan berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Trisakti Indonesia (LBHA-TI) Ucok Rolando P. Tamba menanggapi desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

"Dalam konstitusi, Perppu kewenangan adalah Presiden. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi suatu kondisi yang mendesak," ujar Ucok saat menjadi pembicara disukusi bertajuk "Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi" di Kampus UNJ Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (27/9).


Menurutnya, Jokowi pasti mempertimbangkan segala kondisi sebelum nantinya mengeluarkan Perppu KPK menyusul masifnya penolakan sejumlah kalangan terhadap UU tersebut.

"Tapi untuk mengeluarkan Perppu bisa saja dianulir. Itu tergantung presiden sebagai pihak yang punya wewenang," katanya.

Jika misalnya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, Ucok menambahkan, ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK. Yaitu, bisa digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK).

"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," tambah Ucok.

Selain judicial review ke MK, Ucok mengatakan hal lain yang bisa dilakukan adalah legislatif review. Legislatif review, menurut Ucok, bisa mendorong anggota DPR periode mendatang untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK versi revisi tersebut.

"Jadi negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," katanya.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Haryadi mengatakan, jika Perppu UU KPK nantinya dikeluarkan hal tersebut merupakan preseden buruk dalam konteks ketatanegaraan.

"Masa sedikit-sedikit di Perppu kan? Ini bisa jadi kewenangan presidensial berlebihan dikemudian hari," sebut Ade.

Menurutnya, Jokowi bisa dinilai mencari aman untuk menjaga citra jika dia mengeluarkan Perppu UU KPK. Pernyataan Jokowi yang akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu UU KPK cukup aneh. Sebab, Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perppu UU kendati terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.

"Ketika masyarakat ada tuntutan dan masyarakat merasa resah baru kemudian ada wacana untuk Perppu. Ini saya kira pemerintah tidak cukup gentleman," tutup Ade.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya