Berita

Dewan Komisioner OJK/Net

Hukum

Merasa Diperlakukan Sewenang-wenang, Pegawai OJK Gugat Semua Dewan Komisioner Ke Pengadilan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 16:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seluruh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh seorang pegawai OJK ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran dugaan penjatuhan sanksi/hukuman kepegawaian yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.

Proses persidangan perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst itu dimulai pada Kamis (26/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan gugatan.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh awak media, Jumat (27/9), penggugat dalam perkara itu adalah Prasetyo Adi. Sementara itu tergugat adalah Dewan Komisioner OJK yaitu Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat).


Gugatan ini berawal dari dikeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.02/2018 tentang Penetapan Sanksi Bagi Pegawai OJK pada 30 Juli 2018. Sanksi berupa penurunan satu tingkat level jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Konsekuensi dari sanksi tersebut antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikan fasilitas pinjaman/tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) dan/atau peningkatan mutu keterampilan luar negeri.

Surat itu diteken oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida. SK itu hanya menyebut terdapat pelanggaran tata tertib dan disiplin.

Diketahui, Prasetyo bekerja di Bank Indonesia (BI) selama 21 tahun 9 bulan (7 Maret 1995-31 Desember 2016) dengan jabatan terakhir Kepala Subbagian Pengawasan Bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017.

Menurut penggugat, OJK telah mengabaikan dan/atau tidak memberikan ruang/proses konseling terlebih dahulu kepada pegawai sebagai tahapan proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam aturan internal OJK sehingga ada kesempatan bagi pegawai untuk melakukan pembelaan dan menyatakan pendapatnya.

Sikap komisioner OJk tersebut, kata Prasetyo dinilai melanggar Peraturan Dewan Komisioner Nomor 48/PDK.02/2013, dan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 18/SEDK.02/2015 tahun 2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Tata Tertib dan Disiplin Pegawai OJK.

"OJK telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai tanpa mempertimbangkan hak pegawai atas moral dan kesusilaan, yang mana hukuman bagi pegawai tersebut harus dijalani sampai melewati masa kerjanya dan/atau pegawai harus tetap menjalani hukuman meski telah pensiun," demikian kutipan dari isi gugatan.

Prasetyo memasuki masa pensiun pada 27 Oktober 2021, sementara pengenaan sanksi hingga 31 Juli 2022.

Penggugat mendalilkan kerugian material (berupa gaji, tunjangan, dan sebagainya) sebesar Rp 299 juta, sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp 115 miliar akibat hilangnya kepercayaan dari kolega, tercemarnya nama baik, dan sejenisnya.

"Tindakan OJK mengarah pada tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif. Tiap-tiap warga negara seharusnya bebas dari segala tindakan diskriminatif yang berhubungan dengan pekerjaan. Gugatan ini diajukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan kebenaran yang hakiki dapat terwujud," kata Prasetyo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya