Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Garap Empat Anak Buah Sri Mulyani Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 13:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kabag Dirjen Pajak Kemenkeu), Ngadenan terkait dugaan suap restitusi pajak tahun 2015-2016.

"Yang bersangkutan diperiksa kesaksiannya untuk tersangka DM (Darwin Maspolim, Komisaris PT WAE)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS).


Kemudian, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

Darwin diduga menyuap empat orang pejabat di Kementerian Keuangan dalam hal ini 'Tim Pemeriksa Pajak' sebesar Rp 1,8 miliar. Uang suap itu diberikan Darwin kepada beberapa pejabat Kemenkeu yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.

Tujuannya, agar pejabat Kemenkeu selaku Tim Pemeriksa pajak menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

Atas ulahnya, Darwin yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1, Huruf B, UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Sedangkan kepada pihak penerima, YD, HS, JU dan MNF disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a  atau Pasal 12 huruf B, subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya