Berita

Ananda Badudu diperiksa Polisi terkait transfer dana kepada mahasiswa/Net

Hukum

Ananda Badudu Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Transfer Rp 10 Juta

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap musisi Ananda Badudu. Status mantan wartawan Tempo itu pun masih sebatas saksi, sehingga Ananda diizinkan pulang.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ananda Badudu digelandang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9) subuh. Dia diperiksa karena telah mentransfer sejumlah uang kepada mahasiswa yang ditangkap polisi saat kerusuhan aksi demo di depan Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap Ananda Badudu. Namun, Argo mengatakan musisi eks band folk Banda Neira itu dibawa ke Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi.


"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kalau mendapat transfer uang Rp 10 juta dari saksi (Ananda)," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Atas pernyataan mahasiswa tersebut, penyidik Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian menjemput Ananda dan dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan, Jumat (27/9) subuh.

"Makanya, saksi (Ananda) diklarifikasi hari ini. Selesai diperiksa, dipulangkan," tandas Argo.

Sebelumnya, Ananda mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya yang mengabarkan telah dijemput aparat dari Polda Metro Jaya. Cuitan Ananda diunggah sekitar pukul 04.34 WIB.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," kata Ananda dalam cuitannya di akun @anandabadudu.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya