Berita

Imam Nahrawi tiba di KPK/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi Bawa-bawa Nama Tuhan Dan Rasul

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 10:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Jumat (27/9).

Imam hari ini dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagi tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Politikus PKB itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Dia datang bersama beberapa orang pendampingnya. Dia mengenakan jaket merah bercorak burung garuda dan mengaku siap jalani pemeriksaan penyidik.


"Saya, bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepada awak media, Imam menyebut nama Allah SWT dan Muhammad SAW. Menurutnya, Tuhan pasti menentukan takdir yang tidak pernah salah.

"Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam.

Imam bungkam saat ditanya awak media terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang totalnya Rp 26,5 miliar seperti yang disampaikan KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Jadi totalnya, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya