Berita

Imam Nahrawi tiba di KPK/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi Bawa-bawa Nama Tuhan Dan Rasul

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 10:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Jumat (27/9).

Imam hari ini dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagi tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Politikus PKB itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Dia datang bersama beberapa orang pendampingnya. Dia mengenakan jaket merah bercorak burung garuda dan mengaku siap jalani pemeriksaan penyidik.


"Saya, bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepada awak media, Imam menyebut nama Allah SWT dan Muhammad SAW. Menurutnya, Tuhan pasti menentukan takdir yang tidak pernah salah.

"Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam.

Imam bungkam saat ditanya awak media terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang totalnya Rp 26,5 miliar seperti yang disampaikan KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Jadi totalnya, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya