Berita

Cara polisi dalam menangkap Dandhy diprotes pengacara/Istimewa

Hukum

Cara Penangkapan Dandhy Laksono Diprotes Kuasa Hukum

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Cara pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang melibatkan Dandhy Dwi Laksono diprotes pengacaranya. Karena, pihak Polda Metro langsung melakukan penangkapan tanpa ada pemanggilan sebagai saksi lebih dulu.

Seharusnya, Dandhy mendapat panggilan untuk memberikan keterangan dengan status saksi. Jika sampai panggilan ketiga tak digubris, polisi pun bisa melakukan penangkapan.

Penangkapan tanpa adanya pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu tersebut yang diprotes keras oleh kuasa hukum Dandhy, Algiffari Aqsa.


"Tadi kami protes, kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka, kalau dia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba malam-malam ditangkap?" jelas Algiffari Aqsa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Lanjut Algiffari, penyidik beralasan karena Dandhy terjerat pasal SARA. Sehingga mereka pun khawatir Dandhy membuat keonaran.

"Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," tegasnya.

Diketahui, Dhandy Dwi Laksono ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Pondokgede, Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (26/9).

Penangkapan tersebut berdasarkan surat nomor SP.Kap/461/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus. Dandhy ditangkap atas laporan seseorang bernama Asep Sanusi yang disampaikan pada 24 September 2019 dan tercatat dalam surat bernomor LP/866/IX/2019/PMJ/Dit Resekrimsus.

Setelah jalani pemeriksaan dan mendapat status tersangka, Dandhy tidak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Dia dizinkan untuk pulang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya