Berita

Dandhy Dwi Laksono tak ditahan Polda Metro usai jalani pemeriksaan/Istimewa

Hukum

Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Dicecar Belasan Pertanyaan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sutradara film dokumenter "Sexy Killers", Dandhy Dwi Laksono resmi berstatus tersangka. Dandhy telah jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan dicecar dengan puluhan pertanyaan.

Kuasa Hukum Dandhy, Algiffari Aqsa, mengatakan kliennya dicecar 14 pertanyaan utama yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, lalu ada 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," ucap Algiffari Aqsa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9) pagi.


Algiffari menambahkan, kliennya ditangkap dan diperiksa Polisi berkaitan dengan cuitannya di media sosial yang pernah diunggah Dandhy pada 23 September lalu tentang persoalan Papua.

"Mungkin teman-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena," lanjutnya.

Selain itu, Dandhy pun dituding telah melakukan perbuatan SARA, sesuai dengan Pasal 45 A Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Menurut kami, ini pasal tidak relevan. Terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut," ungkapnya.

Usai diperiksa penyidik kata Algiffari, Dandhy telah berstatus tersangka. Namun, ia bisa kembali ke rumah.

"Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya