Berita

Ribuan mahasiswa demonstrasi tolak RUU KUHP/RMOL

Politik

Gurubesar Unsoed: Isi RUU KUHP Tidak Semuanya Jelek, Perlu Dialog Untuk Penyempurnaan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 05:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ada komunikasi yang terhambat, sehingga mengakibatkan terjadi ketegangan di tengah masyarakat terkait RUU KUHP. Buntunya saluran komunikasi itu menyebabkan berbagai elemen mahasiswa menggelar aksi protes berhari-hari menentang pengesahan itu.

“Presiden Joko Widodo sudah bertemu jajaran kepemimpinan DPR. Presiden juga sudah mengumumkan penundaan pengesahan empat RUU. Mestinya, ketika mahasiswa unjuk rasa, pimpinan DPR membuat pernyataan dan meyakinkan mahasiswa bahwa empat RUU itu benar ditunda,” tutur Prof. Dr. Muhammad Fauzan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, dalam keteranganya, Kamis (26/9).

Prof. Fauzan juga mengungkapkan, terkait penundaan tersebut harus diinformasikan pula bahwa itu bukan sekadar menunda pengesahan, tetapi DPR harusnya menyatakan akan memberikan rang dialog dengan melibatkan publik secara terbuka.


“Tapi, itu juga artinya memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut menyempurnakan persoalan-persoalan materi yang masih dianggap menimbulkan kontroversi dari keempat RUU itu,” tuturnya.

Mengenai adanya desakan ke presiden agar jangan menandatangani RUU yang sudah disetujui, Prof. Fauzan menjelaskan bahwa dalam sistem tata negara positif kita menentukan bahwa 30 hari setelah ada persetujuan namun presiden tak menandatangani, maka  RUU itu tetap akan menjadi undang-undang berlaku.

“Makanya, mungkin, desakan untuk membuat perppu juga sah-saja saja. Tapi, kalau itu dilakukan, nanti akan selalu seperti itu: kebijakan yang telah diambil presiden karena ada desakan ke presiden kemudian jadi berubah haluan,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, hukum tata negara kita juga memberi ruang, jika tak setuju dengan materi yang ada di undang-undang yang sudah disahkan, bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Dalam RKUHP, salah satu poin yang menjadi kontroversial di tengah masyarakat adalah pasal penghinaan kepada presiden.

“Itu kan memang harus dikomunikasikan dan dijelaskan. Rumusannya harus jelas, jangan menimbulkan multitafsir. Ini kan yang dimaksud sebagai penghinaan tentunya presiden sebagai pribadi. Karena, setiap orang, siapa pun dia, tanpa melihat latar belakang kedudukannya, kan harus tetap dijamin hak-haknya, harkat dan martabatnya harus dilindungi, terlebih presiden,” urainya.

Menurut dia, sepanjang yang dikritik, bahkan dihina adalah kebijakannya tidak perlu dipersoalkan. “Tapi, kalau yang dituju itu adalah pribadinya, itu menjadi soal. Makanya, dalam RUU itu, masalah ini merupakan delik aduan,” tuturnya.

Ia pun menyatakan perlunya dicari titik temu dari berbagai materi di RKUHP yang dianggap menyimpan banyak persoalan.

“Itulah perlunya dihadirkan pihak-pihak yang menilai materi-materi yang ada di RKUHP itu banyak yg multitafsir, masih lemah, masih belum jelas. Tanpa adanya dialog, saya pikir itu akan menjadi persoalan juga di kemudian hari,” tuturnya

Sebagai guru besar tata negara, Prof. Fauzan menilai RKUHP yang berisi 600-an pasal itu tidak semuanya jelek. “Ini kan untuk menyesuaikan dengan hukum yang tumbuh berkembang di masyarakat. Karena, harus diingat, KUHP yang sekarang ini kan dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, yang pastinya itu akan dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah kolonial Belanda.

“Nilai-nilai yang dibawa tentunya juga nilai-nilai penguasa di sana. Pembuatnya orang-orang kolonial, dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda. Karena itu, saya mengapresiasi RKUHP,” demikian ia menambahkan.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya