Berita

Ribuan mahasiswa demonstrasi tolak RUU KUHP/RMOL

Politik

Gurubesar Unsoed: Isi RUU KUHP Tidak Semuanya Jelek, Perlu Dialog Untuk Penyempurnaan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 05:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ada komunikasi yang terhambat, sehingga mengakibatkan terjadi ketegangan di tengah masyarakat terkait RUU KUHP. Buntunya saluran komunikasi itu menyebabkan berbagai elemen mahasiswa menggelar aksi protes berhari-hari menentang pengesahan itu.

“Presiden Joko Widodo sudah bertemu jajaran kepemimpinan DPR. Presiden juga sudah mengumumkan penundaan pengesahan empat RUU. Mestinya, ketika mahasiswa unjuk rasa, pimpinan DPR membuat pernyataan dan meyakinkan mahasiswa bahwa empat RUU itu benar ditunda,” tutur Prof. Dr. Muhammad Fauzan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, dalam keteranganya, Kamis (26/9).

Prof. Fauzan juga mengungkapkan, terkait penundaan tersebut harus diinformasikan pula bahwa itu bukan sekadar menunda pengesahan, tetapi DPR harusnya menyatakan akan memberikan rang dialog dengan melibatkan publik secara terbuka.


“Tapi, itu juga artinya memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut menyempurnakan persoalan-persoalan materi yang masih dianggap menimbulkan kontroversi dari keempat RUU itu,” tuturnya.

Mengenai adanya desakan ke presiden agar jangan menandatangani RUU yang sudah disetujui, Prof. Fauzan menjelaskan bahwa dalam sistem tata negara positif kita menentukan bahwa 30 hari setelah ada persetujuan namun presiden tak menandatangani, maka  RUU itu tetap akan menjadi undang-undang berlaku.

“Makanya, mungkin, desakan untuk membuat perppu juga sah-saja saja. Tapi, kalau itu dilakukan, nanti akan selalu seperti itu: kebijakan yang telah diambil presiden karena ada desakan ke presiden kemudian jadi berubah haluan,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, hukum tata negara kita juga memberi ruang, jika tak setuju dengan materi yang ada di undang-undang yang sudah disahkan, bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Dalam RKUHP, salah satu poin yang menjadi kontroversial di tengah masyarakat adalah pasal penghinaan kepada presiden.

“Itu kan memang harus dikomunikasikan dan dijelaskan. Rumusannya harus jelas, jangan menimbulkan multitafsir. Ini kan yang dimaksud sebagai penghinaan tentunya presiden sebagai pribadi. Karena, setiap orang, siapa pun dia, tanpa melihat latar belakang kedudukannya, kan harus tetap dijamin hak-haknya, harkat dan martabatnya harus dilindungi, terlebih presiden,” urainya.

Menurut dia, sepanjang yang dikritik, bahkan dihina adalah kebijakannya tidak perlu dipersoalkan. “Tapi, kalau yang dituju itu adalah pribadinya, itu menjadi soal. Makanya, dalam RUU itu, masalah ini merupakan delik aduan,” tuturnya.

Ia pun menyatakan perlunya dicari titik temu dari berbagai materi di RKUHP yang dianggap menyimpan banyak persoalan.

“Itulah perlunya dihadirkan pihak-pihak yang menilai materi-materi yang ada di RKUHP itu banyak yg multitafsir, masih lemah, masih belum jelas. Tanpa adanya dialog, saya pikir itu akan menjadi persoalan juga di kemudian hari,” tuturnya

Sebagai guru besar tata negara, Prof. Fauzan menilai RKUHP yang berisi 600-an pasal itu tidak semuanya jelek. “Ini kan untuk menyesuaikan dengan hukum yang tumbuh berkembang di masyarakat. Karena, harus diingat, KUHP yang sekarang ini kan dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, yang pastinya itu akan dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah kolonial Belanda.

“Nilai-nilai yang dibawa tentunya juga nilai-nilai penguasa di sana. Pembuatnya orang-orang kolonial, dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda. Karena itu, saya mengapresiasi RKUHP,” demikian ia menambahkan.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya