Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Jumat Keramat, Apakah Imam Nahrawi Langsung Ditahan KPK?

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:59 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi hari ini, Jumat (27/9).

Keterangan Imam akan digali dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi.

"Besok Jumat (27/9) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).


Febri menambahkan, pihaknya berharap Imam kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dalam memberikan keterangan. Namun, Febri enggan berspekulasi apakah politisi PKB itu akan langsung ditahan setelah diperiksa.

"Kami harap yang bersangkutan (Imam Nahrawi) bisa hadir dalam pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain menerima duit haram itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Totalnya, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Apakah setelah diperiksa, Imam langsung ditahan? Bukankah, ada “tradisi” Jumat keramat?  

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya