Berita

Dandhy Dwi Laksono/Net

Politik

Ditangkap Polisi, Dandhy Laksono Dituduh Menyebarkan Kebencian SARA

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:01 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam (26/9).

Dalam surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/461/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus yang beredar dan diterima redaksi disebutkan bahwa pria kelahiran Lumajang, 26 Juni 1976 itu diduga melakukan tindak pidana berupa penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berasarkan atas SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Junto pasal 45A ayat (2) UU No 11/2008 tentang perubahan atas UU No 8/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga disebutkan, Dandhy ditangkap atas laporan seseorang bernama Asep Sanusi yang disampaikan pada tanggal 24 September 2019 dan tercatat dalam surat bernomor LP/866/IX/2019/PMJ/Dit Resekrimsus.


Dandhy disebutkan tiba di kediamannya sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar pukul 22.45 WIB pintu pagar rumahnya digedor-gedor dengan keras.

Lalu Dandhy keluar rumah untuk melihat siapa yang berkunjung ke rumahnya di tengah malam itu.

Kepada Dandhy, petugas yang bernama Fathur mengatakan, Dandhy ditangkap karena pernyataannya di akun Twitter mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05  tim penjemput yang terdiri dari empat orang itu membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan Fortuner bernopol D 216 CC.

Dandhy dan istrinya, Irna, menandatangani surat penangkapan tersebut.

Ketua RT dan dua satpam menjadi saksi penangkapan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya