Berita

Panglima Militer Sri Lanka Shavendra Silva/Al Jazeera

Dunia

Panglima Militer Punya Dosa HAM Masa Lalu, PBB Larang Pasukan Sri Lanka Ikut Misi Penjaga Perdamaian

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 | 09:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

PBB tidak akan lagi mengerahkan pasukan Sri Lanka untuk terlibat dalam misi penjaga perdamaian setelah negara pulau Samudra Hindia itu menunjuk seorang veteran perang yang memiliki dosa pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai Panglima Militer.

Dia adalah Shavendra Silva yang berusia 55 tahun. Dia diangkat sebagai kepala tentara Sri Lanka pada Agustus lalu. Segera setelah penangangkatannya, dia kebanjiran kecaman dari Amerika Serikat dan PBB.

"Kami telah menyatakan keprihatinan kami kepada pemerintah Sri Lanka atas penunjukan Letnan Jenderal Shavendra Silva ke posisi komandan Angkatan Darat Sri Lanka meskipun didokumentasikan dengan baik, tuduhan yang kredibel atas keterlibatannya dalam pelanggaran serius hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional," kata jurubicara PBB Farhan Haq di New York (Rabu, 25/9).


"Sehubungan dengan penunjukan ini, Departemen Operasi Perdamaian PBB, oleh karena itu, menangguhkan penempatan tentara Sri Lanka di masa depan kecuali jika penangguhan akan mengekspos operasi PBB terhadap risiko operasional yang serius," sambung Haq seperti dimuat Al Jazeera.

Silva sendiri dipercaya berhasil memimpin divisi militer melawan pemberontak Macan Tamil (LTTE) dalam fase terakhir perang saudara brutal selama 26 tahun yang terjadi di negara pulau itu.

Kemenangannya, bagaimanapun, sangat kontroversial, karena ribuan warga sipil tewas dalam fase terakhir konflik tersebut.

Menurut catatan PBB, sekitar 45.000 warga sipil etnis Tamil kemungkinan telah terbunuh dalam bulan-bulan terakhir perang.

Dalam laporan PBB tahun 2015, yang diterbitkan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OCHR), pasukan Sri Lanka dituduh melakukan pelanggaran berat yang mencakup pembunuhan di luar hukum, kekerasan berbasis seksual dan gender, penyiksaan dan serangan terhadap fasilitas kemanusiaan.

Menurut laporan itu, divisi militer yang dipimpin oleh Silva menembaki sebuah rumah sakit dan pusat PBB di Putumattalan, yakni sebuah kota yang ditugaskan untuk merebut kembali dari Macan Tamil.

OHCHR menuduh bahwa selama bulan-bulan terakhir ofensif, rumah sakit ditembaki berulang kali. Akibatnya, para pasien dipaksa untuk melarikan diri. Beberapa di antara bahkan membawa tetesan intravena bersama mereka.

PBB dalam laporan yang sama menyatakan bahwa serangan terhadap fasilitas kemanusiaan oleh angkatan bersenjata bukanlah insiden terisolasi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya