Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

KPK Ungkap Kronologi Penetapan Rizal Djalil Sebagai Tersangka

RABU, 25 SEPTEMBER 2019 | 22:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota BPK RI Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa telah ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 100 miliar kepada Rizal Djalil dari Leonardo.

Saut membeberkan, pada Oktober 2016 silam BPK RI memeriksa Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal yang selaku anggota IV BPK-RI.

Surat tugas itu, kata Saut, untuk pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," kata Saut kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM Agus Ahyar ke kantornya dan mengirimkan orang suruhan untuk bertemu menyoal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI terkait selisih uang Rp 2,3 miliar.

"Perwakilan Rizal datang ke direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM," kata Saut.

Selanjutnya, proyek disepakati bahwa proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

"Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama," kata Saut.

Sekitar tahun 2015-2016 Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar. Uang itu diberikan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.

KPK juga telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke pihak Imigrasi untuk mencegak Rizal dan Leonardo ke luar negeri selama selama 6 bulan.

"Terhitung sejak 20 September 2019 ke depan," demikian Saut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya