Berita

Bendera PPP/Net

Politik

PPP Inisiator UU Pesantren Sejak 2013

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 22:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU Pesantren yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/9) tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Fraksi PPP di DPR.

Koordinator Nasional Kaukus Muda PPP, Jafar Shodiq mengungkapkan perjalanan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diinisiasi oleh PPP bahkan sejak tahun 2013.

"Pada tahun 2013, F-PPP telah mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untuk masuk Prelegnas. Kemudian tahun 2015 F-PPP mengajukan naskan akademik dan RUU dengan judul "RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren”,” ujar Jafar di Jakarta.


Jafar menyampaikan, pada tahun 2015, Komisi VIII DPR juga mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama.

Dijelaskan dia, pembahasan di Baleg berkembang usulan bahwa RUU ini harus mencakup semua pendidikan agama bukan hanya khusus pendidikan Islam. Maka semua usulan digabung menjadi "RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan" dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109.

"RUU ini dianggap sebagai langkah konkrit memperkuat Peraturan Menteri 18/2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren," jelasnya.

Pada tahun 2017 juga, sambungnya, F-PPP mengadakan FGD untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Langkah ini membuahkan hasil dan draf tersebut masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2017 nomor urut 43.

Sehingga, lanjutnya, pada 2018 di Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Alhamdulillah melalui Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2019 resmi disahkan menjadi UU Pesantren yang telah diperjuangkan sejak awal dari F-PPP dan alhamdulillah perjuangan telah berhasil," tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya