Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Kecewa Pengesahan RUU KUHP Ditunda

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku kecewa pemerintah meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan dan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.

Padahal, menurut Fahri, kedua RUU tersebut sudah memenuhi standarisasi untuk diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

"Saya sebagai eksponen reformasi kecewa. Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga sesuai dengan standar demokrasi," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).


Fahru mengaku heran dengan aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa di seantero Indonesia belakangan ini untuk menolak beberapa RUU yang dianggap kontroversial.

Pasalnya, menurut Politikus PKS ini, sudah seharusnya KUHP yang lama diganti dengan RKUHP karena yang lama merupakan warisan kolonial Belanda.

Ia berpandangan, sistem hukuman melalui pemenjaraan seharusnya sudah tak berlaku lagi di negara yang demokratis seperti Indonesia saat ini.

"KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Maka dari itu penjara diganti dengan denda. Kok kita ingin balik ke kolonial, ada apa?" Kata Fahri.

Ia mengklaim, dalam RKUHP yang tinggal disahkan oleh DPR dan Pemerintah menganut mahzab demokratis. Ia menjamin negara tak akan mengurusi urusan privat seseorang dalam RKUHP yang baru itu.

"Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu ruhnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU. Mungkin ada sedikit salah paham yang saya bingung," kata dia.

Menurutnya, saat ini ribuan mahasiswa menolak RKUHP disahkan karena ada masalah sosialisasi terkait penyampaian isi RKUHP kepada publik.
 
"Ini ada problem sosialiasi. Nah ya tugas itu kita lakukan bersama. Apa masalahnya? Saya 100 persen tak ada yang saya persoalkan (RKUHP)," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya