Berita

Presiden Joko Widodo/Instagram

Politik

Peka Baca Situasi, Jokowi Sudah Tepat Tunda RUU KUHP

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo dianggap mengambil langkah yang tepat karena berani menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan. Menurut Fauzan, langkah Jokowi adalah suatu kepekaan dalam menyikapi situasi politik sekarang.

"Presiden sudah tegas, dia menunda untuk empat RUU," kata Fauzan kepada wartawan, Selasa (24/9).


Fauzan menambahkan, saat ini banyak aksi protes sejumlah elemen masyarakat terkait sejumlah RUU bermasalah. Protes itu dipicu oleh ketidakjelasan sikap DPR.

"Sekarang tinggal DPR agar tidak berlarut-larut. Tinggal nanti kita semua elemen bangsa mengawal pembahasan pada periode DPR yang akan datang, yang baru," imbuhnya.

Kemarin, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini. Empat RUU itu, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi menegaskan, penundaan dilakukan agar pemerintah dan DPR mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat

Fauzan pun mengapresiasi langkah Jokowi. Pasalnya, sejumlah materi dalam empat RUU itu perlu diperdalam karena masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Saya menilai presiden membaca aspirasi masyarakat untuk yang empat RUU itu. Ini menunjukkan responsivitas dari presiden untuk melihat situasi,” paparnya.

Persoalan RUU itu, Fauzan menyayangkan sikap DPR yang seperti lepas tangan dan menyerahkan semuanya pada pemerintahan. Padahal, dengan sikap itulah publik makin bingung.

“Sementara kelihatannya belum ada statement yang jelas dari DPR sekarang,” pungkasnya

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya