Berita

Karhutla/Net

Presisi

Dalam Sehari, Polri Tetapkan 24 Orang Dan 4 Korporasi Sebagai Tersangka Karhutla

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 12:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri terus bergerak dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam satu hari, Korps Bhayangkara menetapkan 24 orang dan empat korporasi sebagai tersangka.

"Update kemarin, yang dihimpun dari sembilan Polda total masih 296 orang dan sembilan korporasi Hari ini, bertambah jadi 323 orang dan 13 korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/9).


Dari 323 berkas perkara, 50 orang dan 2 orang dalam korporasi sudah dilakukan penahanan.

183 berkas perorangan dan 18 berkas korporasi statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dan, 24 berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.

Adapun penambahan empat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah hukum Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramita Mulya Langgeng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya