Berita

Irjen FIrli Bahuri/Net

Politik

Irjen Firli: Berantas Korupsi Bisa Dimulai Saat Perencanaan Anggaran

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 04:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setidaknya dalam pasal 7 UU 30/2002 tentang KPK sudah mengamanatkan bahwa KPK dapat melakukan dengar pendapat dengan para pihak. Itu artinya, lembaga anti rasuah ini dapat memanggil ataupun melakukan kunjungan dalam rangka supervisi.

Begitu pandangan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK dapat melakukan pendampingan ketika pemerintah pusat maupun daerah ataupun Kementrian mulai melakukan perencanaan anggaran.

“Landasan hukumnya sudah ada tinggal kita bangun,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Rumah Dinas Kapolda, di Palembang belum lama ini.


Misalnya, secara teknis, KPK dapat menanyakan langsung terhadap para Gubernur ataupun Bupati berapa besaran APBD masing-masing daerah lalu kemudian lihat program apa yang akan dilakukan dalam lima tahun kedepan dalam masa jabatan.

Ia memberikan contoh konsep KPK melakukan suvervisi perencanaan anggaran. Misalnya satu daerah mendapatkan ABPD sebesar Rp 4,2 triliun. Kesesuaian anggaran dengan kerawanan tindak korupsi dapat dilihat dengan barometer kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat bisa diukur dengan enam indikator.

Yakni, Indeks Pembangunan Manusia, KPK dapat mengawasi bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia dengan program-program yang ditawarkan. Kemudian, indeks kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan lalu berapa bayi yang meninggal dunia saat lahir, dan yang terakhir tingkat pemerataan pembangunan.

“Enam indikator itu yang dikejar, kalau itu gak diseriusi gimana kita mau memberantas korupsi wong kita gak pernah tau karena kita gak pernah mengawasi,” ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya, KPK tidak cukup hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ia bercerita ketika diamanatkan sebagai Deputi Penindakan KPK. Saat itu, sebanyak 22 dari 30 Kepala Daerah dilakukan OTT jumlah terbanyak sepanjang KPK berdiri sejak tahun 2004.

“Gak selesai itu, berarti ada hal yang harus kita kerjakan,” imbuhnya.

Ia memandang, proses OTT yakni dengan melakukan penyadapan (typing) dapat dikategorikan melanggar beberapa pasal dalam KUHP. Dimana dalam KUHP menyebutkan, setiap yang mengetahui kejahatan harus lapor, mengetahui permufakatan jahat itu sama dengan berbuat pemufakatan jahat.

Cara lain untuk tidak OTT, antara lain dengan melakukan pemetaan terhadap ranah yang rawan korupsi. Seperti perizinan Sumber Daya Alam (SDA) alias izin tambang. Ia memberi contoh, saat seseorang memiliki izin konsesi lahan tambang 100 hektare maka tinggal dihitung dengan ahli berapa uang uang masuk ke negara atas izin konsensi tersebut.

“Dari 100 haktare itu dia berapa dapat duit, lalu kita kalikan berapa yang dibayar oleh dia untuk dibayar ke negara, misalnya dari 100 hektare dia akan dapat 1000 ton, tapi yang dibayarkan ke negara lewat pajak hanya 100 ton, berarti ada 999 ton yang gak dibayarkan mereka ke negara melalui pajak. Itulah KPK, bagaimana KPK bisa membantu negara mensejahterakan rakyat dengan cara meningkatkan pendapatan daerah dan negara,” demikian Firli.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya