Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Bupati Pakpak Bharat

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 21:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Penerapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9).


Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); Dilon Bancin dari  pihak swasta; dan Gugung Banurea selaku pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Pakpak Bharat.

Febri menyatakan, ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK. Hal itu dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Febri.

Tersangka Anwar Fuseng Padang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Dilon Bancin dan Gugung Banurea ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu telah mendapat vonis 7 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dia juga didenda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Remigo dinyatakan terbukti bersalah karena diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor senilair Rp 1,6 miliar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Pakpak Bharat. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya