Berita

KPK terus dalami kasus suap distribusi gula/Net

Hukum

4 Petinggi PTPN III Diperiksa KPK Terkait Suap Distribusi Gula

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019 yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Empat orang saksi itu ialah Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; Sekretaris Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari; Dirut PT KPBN Edward Samantha; dan eks Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9).


Dalam perkara distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko, dan I Kadek.

Dolly dan I Kadek melakukan kongkalingkong untuk memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Atas upayanya itu, Dolly dan I Kadek dijanjikan mendapat fee sebesar 10 persen atau senilai 345 ribu dolar Singapura dari total nilai proyek.

Padahal, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya