Berita

KPK terus dalami kasus suap distribusi gula/Net

Hukum

4 Petinggi PTPN III Diperiksa KPK Terkait Suap Distribusi Gula

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019 yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Empat orang saksi itu ialah Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; Sekretaris Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari; Dirut PT KPBN Edward Samantha; dan eks Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9).


Dalam perkara distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko, dan I Kadek.

Dolly dan I Kadek melakukan kongkalingkong untuk memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Atas upayanya itu, Dolly dan I Kadek dijanjikan mendapat fee sebesar 10 persen atau senilai 345 ribu dolar Singapura dari total nilai proyek.

Padahal, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya