Berita

Lieus Sungkharisma/Net

Hukum

Sudah Lah, KPK Fokus Saja Awasi Kerja Polisi, Jaksa, Hakim Dan Advokat

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pro dan kontra terhadap disahkannya revisi UU KPK masih berlanjut hingga hari ini. Unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang pro dan kontra, pun terus terjadi.

Pihak yang kontra menilai revisi UU tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap komisi anti rasuah itu. Sedangkan pihak yang pro meminta pihak-pihak yang tidak setuju revisi lebih baik mengambil langkah hukum, misalnya mengajukan judicial review ke MK.

Menyikapi hal itu, Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma meminta semua pihak untuk segera menghentikan polemik terkait disahkannya UU KPK tersebut.


"Sudahlah, stop pro itu. Jika semua pihak bersikukuh dengan argumennya masing-masing, justru hal itu menjadi kontraproduktif. KPK tak akan bisa bekerja dengan maksimal," katanya, Senin (23/9).

Lieus sendiri mengaku setuju adanya perubahan bagi penguatan KPK. "Saya setuju UU KPK direvisi, tapi bukan dalam bentuknya seperti yang sekarang ini," katanya.

Revisi itu, tambah Lieus, seharusnya pada tupoksinya hingga KPK tidak lagi sebagai 'Komisi Pemberantasan Korupsi', tapi menjadi 'Komisi Penegakan Hukum (KPH)' yang fokus menindak dan menangkap para penegak hukum yang melakukan abuse of power.

Menurut Lieus, biarlah tugas penyidikan, penyelidikan dan penindakan korupsi dilakukan oleh polisi, jaksa dan hakim.

"KPK justru bertugas mengawasi kerja polisi, jaksa, hakim dan advokat. Dengan demikian KPK menjadi KPH (Komisi Penegakan Hukum) yang fokus pada memeriksa, menindak dan menangkap polisi, jaksa, hakim, advokat yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya," ujar Lieus.

Dengan tupoksi itu, ujar Lieus lagi, negeri ini akan punya aparat penegak hukum yang terseleksi dan bersih hingga satu saat nanti kita tidak butuh lagi institusi-institusi semacam KPK itu.

Lieus menyebut, dengan tupoksi yang fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap empat institusi penegak hukum seperti itu, tugas pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi biar menjadi kerja dan tanggungjawab kejaksaan dan kepolisian.

"Dengan demikian akan tercipta aparatur penegak hukum yang bersih. Hal ini sudah terbukti bisa dilakukan di sejumlah negara. Hongkong misalnya," ujar Lieus.

Dia yakin, dengan aparatur penegak hukum yang bersih dan bebas korupsi, low enforcement bisa diwujudkan dan suatu saat nanti lembaga macam KPK tak diperlukan lagi.

Sayangnya, kata Lieus, dalam revisi yang sudah disahkan pemerintah dan DPR, bukan perobahan tupoksi itu yang terjadi. Tidak heran kalau muncul kesan, revisi yang tergesa-gesa itu justru dilakukan untuk melemahkan KPK dan menyelamatkan para koruptor.

Dikatakan Lieus, jika tupoksi KPK tetap seperti sekarang ini, dia meragukan KPK akan menjadi lembaga yang benar-benar kuat. Pengalaman membuktikan KPK selalu berada dalam arus tarik-menarik kepentingan politik dan institusi-institusi yang menyuplai para penyidiknya ke KPK.

"Situasi ini akan terus terjadi jika tupoksi KPK tidak dirobah," jelasnya.

Lieus berharap, jika KPK tidak bisa dirobah menjadi lembaga penegak hukum yang mengawasi dan menindak aparat penegak hukum yang melakukan abuse of power, setidaknya KPK dikembalikan pada semangat pembentukannya dulu, yakni menjadi lembaga yang benar-benar untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini.

"KPK jangan terus menerus dipolitisasi dan dijadikan ajang perebutan kekuasaan antar institusi atau menjadi alat perlindungan bagi kekuasaan sebagaimana kesan yang selama ini terlihat. KPK harus bebas dari semua kepentingan itu," tutupnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya