Berita

Mulan Jameela jadi anggota DPR karena dua calon yang berada di atasnya kehilangan tempat/Net

Politik

Mulan Jameela Lolos Ke DPR, Perludem: Sudah Sesuai Aturan, Tapi...

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 09:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) masih menimbulkan polemik. Ketidakadilan tidak hanya dirasakan calon legislatif (caleg) lainnya, publik pun banyak yang menolak putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan lolosnya Mulan sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu dijelaskan bahwa penggantian calon terpilih dapat dilakukan bila calon anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terpidana.

"KPU kan sudah menetapkan SK pada tanggal 30 Agustus yang lalu di Dapil Jabar 11. Gerindra mendapatkan tiga kursi, ternyata mbak Mulan Jameela ini nomor urut ke-5 (dari suara terbanyak). Otomatis kemudian misalnya ada pergantian terhadap 2 calon terpilih di atasnya, dia akan naik," ujar Titi dalam diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (23/9).


Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Dapil Jabar 11 bisa mendapatkan kursi karena suara lima calegnya digabung. Gerindra pun mendapat jatah 3 kursi untuk para caleg dari Dapil Jabar 11.

Belakangan, Ervin Luthfi yang merupakan calon nomor urut 3 dari suara terbanyak dipecat oleh Gerindra dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai angggota DPR. Sedangkan calon nomor urut 4 dari suara terbanyak, Fahrul Rozi mengundurkan diri.

Alhasil, sesuai aturan, istri dari musisi Ahmad Dhani itu yang merupakan calon nomor urut 5 dari suara terbanyak di Dapil Jabar 11 berhak menggantikan keduanya.

Meski sesuai dengan aturan, Titi mengatakan kemurnian suara pemilih menjadi tidak tercerminkan dalam kasus ini. Karena ada sengketa partai dan tidak memenuhi rasa keadilan, di mana seharusnya calon dengan suara terbanyaklah yang maju.

"Kalau skemanya seperti ini, sudah sesuai dengan UU. Tapi tidak memenuhi rasa keadilan. Kemurnian suara pemilih tidak serta merta bisa diambil alih karena perselisihan di internal partai," tandas Titi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya