Berita

Mulan Jameela jadi anggota DPR karena dua calon yang berada di atasnya kehilangan tempat/Net

Politik

Mulan Jameela Lolos Ke DPR, Perludem: Sudah Sesuai Aturan, Tapi...

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 09:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) masih menimbulkan polemik. Ketidakadilan tidak hanya dirasakan calon legislatif (caleg) lainnya, publik pun banyak yang menolak putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan lolosnya Mulan sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu dijelaskan bahwa penggantian calon terpilih dapat dilakukan bila calon anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terpidana.

"KPU kan sudah menetapkan SK pada tanggal 30 Agustus yang lalu di Dapil Jabar 11. Gerindra mendapatkan tiga kursi, ternyata mbak Mulan Jameela ini nomor urut ke-5 (dari suara terbanyak). Otomatis kemudian misalnya ada pergantian terhadap 2 calon terpilih di atasnya, dia akan naik," ujar Titi dalam diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (23/9).


Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Dapil Jabar 11 bisa mendapatkan kursi karena suara lima calegnya digabung. Gerindra pun mendapat jatah 3 kursi untuk para caleg dari Dapil Jabar 11.

Belakangan, Ervin Luthfi yang merupakan calon nomor urut 3 dari suara terbanyak dipecat oleh Gerindra dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai angggota DPR. Sedangkan calon nomor urut 4 dari suara terbanyak, Fahrul Rozi mengundurkan diri.

Alhasil, sesuai aturan, istri dari musisi Ahmad Dhani itu yang merupakan calon nomor urut 5 dari suara terbanyak di Dapil Jabar 11 berhak menggantikan keduanya.

Meski sesuai dengan aturan, Titi mengatakan kemurnian suara pemilih menjadi tidak tercerminkan dalam kasus ini. Karena ada sengketa partai dan tidak memenuhi rasa keadilan, di mana seharusnya calon dengan suara terbanyaklah yang maju.

"Kalau skemanya seperti ini, sudah sesuai dengan UU. Tapi tidak memenuhi rasa keadilan. Kemurnian suara pemilih tidak serta merta bisa diambil alih karena perselisihan di internal partai," tandas Titi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya