Berita

Jokowi tak boleh pakai lagi menteri-menteri bermasalah/Net

Politik

Jokowi Diingatkan Untuk Coret Menteri-menteri Bermasalah Dan Sedang Berurusan Dengan KPK

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 09:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja Jilid 1 banyak yang menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus korupsi. Teranyar eks Mempora Imam Nahrawi menyusul jejak eks Mensos Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi.

Tah hanya dua nama itu, sederet menteri presiden Jokowi lainnya ada yang disebut-sebut 'bermasalah'. Karena itu, Jokowi tidak mempertahankan menteri-menteri tersebut pada periode berikutnya.

"Yang harus dilakukan Jokowi pada periode dua jangan menggunakan jasa menteri-menteri yang bermasalah," kata Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (23/9).


Jokowi seharusnya mencari pengganti menteri-menteri yang dianggap bermasalah itu dengan orang-orang yang memiliki kapabilitas dan berinteritas.

"Cari orang-orang yang berintegritas. Bangun kabinet yang profesional. Menteri yang yang korupsi jelas menjadi beban Jokowi," ujar Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menyarankan kepada Jokowi untuk segera melakukan reshuffle kabinet sebelum pelantikan periode keduanya pada Oktober nanti.

"Jadi harus di-reshuffle dan jangan dipakai lagi menteri bermasalah," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah menteri Jokowi memang pernah dan tengah berurusan dengan KPK. Selain Imam Nahrawi dan Idrus Marhmam, ada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diduga menerima aliran dana Rp 70 juta dari dua terpidana suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Kemudian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kerap mangkir dari panggilan KPK saat dibidik dalam kasus suap distribusi pupuk dan impor gula rafinasi yang menjerat politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Selain itu beberapa menteri juga punya kinerja buruk selama menjabat. Seperti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang dinilai banyak pihak tidak becus mengendalikan kondisi keuangan negara, hingga mengalami defisit.

Kemudian, Menteri BUMN Rini Soemarno yang sejumlah anak buahnya di perusahaan pelat merah banyak yang terjerat kasus korupsi. Sebut saja petinggi PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, dan PT INTI semuanya menjadi pasien KPK.

Lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga diduga menyuap terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 sekaligus politikus Golkar Eni Saragih sebesar 10 ribu dolar Singapura.  

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya