Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Pemkot Jambi Liburkan PNS Hamil

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 08:05 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Pemerintah Kota Jambi mengambil meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan ini diambil lantaran kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data AQMS, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kota Jambi. Data itu menunjukkan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.


"ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019, kata Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar, Senin (23/9).

Abu Bakar menjelaskan, kebijakan pemerintah kota juga berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.

Selain itu, Pemkot juga mengimbau kepada sektor swasta di Jambi untuk memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama.

"Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya