Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pasal 276 RUU KUHP Ancaman Masa Depan Tukang Gigi

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belakangan ini, masyarakat ramai dengan RUU KUHP yang dianggap kontroversial dan terlalu tegesa-gesa segera disahkan oleh DPR RI. Walaupun, ketergesa-gesaan DPR itu dimentahkan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan.

Pengacara Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Acong Latif menilai sikap tergesa-gesa DPR, tidak mempertimbangkan kebutuhan Masyarakat.

“Seharusnya DPR banyak minta masukan kepada praktisi hukum, khususnya kepda pengacara kerena bersentuhan langsung dengan penegakan hukum. jadi kalau seperti ini kacau” ujar Acong dalam keterangannya, Minggu (22/9).


Salah satunya, Acong menyoroti keberadaan pasal 276 ayat 2 yang mengancam masa depan tukang gigi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak setengah miliar.

Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP kali ini kriminalisasi tukang gigi kembali muncul. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda setengah miliar.

Acong mengimbau DPR RI harus menyempurnakan pasal tersebut, supaya RUU KUHP tidak jadi polemik di masyarakat terutama di kalangan tukang gigi.

"Karena kalau pasal itu tetap ada saya akan gugat atau judicial review. Soalnya kasian temen temen tukang gigi harus berenti dari pekerjaanya, berapa juta orang yang menganggur nantinya," ungkapnya.

Begitu pun dikatakan salah satu tukang gigi, Syaiful Bahri. Dia tegaskan jika pasal tersebut tetap dipaksakan ada, maka, dia bersama rekan sejawatnya akan menggelar demonstrasi.

"Apabila DPR RI tetap mengsahkan dan tidak menghapus pasal 276, kami akan demo mati-matian karena menyangkut mata pencarian kami sebagai tukang gigi," katanya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya