Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pasal 276 RUU KUHP Ancaman Masa Depan Tukang Gigi

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belakangan ini, masyarakat ramai dengan RUU KUHP yang dianggap kontroversial dan terlalu tegesa-gesa segera disahkan oleh DPR RI. Walaupun, ketergesa-gesaan DPR itu dimentahkan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan.

Pengacara Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Acong Latif menilai sikap tergesa-gesa DPR, tidak mempertimbangkan kebutuhan Masyarakat.

“Seharusnya DPR banyak minta masukan kepada praktisi hukum, khususnya kepda pengacara kerena bersentuhan langsung dengan penegakan hukum. jadi kalau seperti ini kacau” ujar Acong dalam keterangannya, Minggu (22/9).


Salah satunya, Acong menyoroti keberadaan pasal 276 ayat 2 yang mengancam masa depan tukang gigi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak setengah miliar.

Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP kali ini kriminalisasi tukang gigi kembali muncul. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda setengah miliar.

Acong mengimbau DPR RI harus menyempurnakan pasal tersebut, supaya RUU KUHP tidak jadi polemik di masyarakat terutama di kalangan tukang gigi.

"Karena kalau pasal itu tetap ada saya akan gugat atau judicial review. Soalnya kasian temen temen tukang gigi harus berenti dari pekerjaanya, berapa juta orang yang menganggur nantinya," ungkapnya.

Begitu pun dikatakan salah satu tukang gigi, Syaiful Bahri. Dia tegaskan jika pasal tersebut tetap dipaksakan ada, maka, dia bersama rekan sejawatnya akan menggelar demonstrasi.

"Apabila DPR RI tetap mengsahkan dan tidak menghapus pasal 276, kami akan demo mati-matian karena menyangkut mata pencarian kami sebagai tukang gigi," katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya