Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hak Asasi Manusia Tidak Dihina

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 07:35 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PASAL penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disepakati menjadi delik aduan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan RUU KUHP antara DPR dan pemerintah di Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
   
RUU KUHP

Berdasarkan draf RUU KUHP Pasal 224 menyatakan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.  


Dengan menjadi delik aduan, artinya tidak setiap orang dapat mengadukan sebuah tindakan yang diduga penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Jika presiden dan wakil presiden merasa terhina atas ucapan pihak tertentu, maka hanya merekalah yang dapat mengadukannya ke polisi. 

Pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden sempat menjadi polemik. Kalangan masyarakat sipil menilai pasal tersebut berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan membatasi kebebasan berpandapat. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Perkara Nomor Nomor 013-022/PUU-IV/2006, inkonstitusional. Akan tetapi, tindak pidana penghinaan dalam RUU KUHP dimunculkan kembali dengan perubahan dari delik bersifat biasa, menjadi delik aduan untuk melindungi kepentingan pelindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.
 
Gitu Aja Kok Repot


Saya sangat setuju presiden dan wakil presiden dilindungi dari penghinaan namun pada hakikatnya setiap insan manusia tanpa diskriminasi ras, suku, pendidikan, status ekonomi, jabatan atau apa pun memiliki hak asasi untuk tidak dihina.

Namun aroma diskriminatif menyelinap di dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang secara eksplisit membedakan manusia berdasar jabatan demi mengutamakan manusia dengan jabatan tertentu sambil mengabaikan manusia yang tidak punya jabatan.

Pada hakikatnya kurang adil apabila presiden dan wapres yang notabene dipilih oleh rakyat secara hukum dilindungi dari ancaman penghinaan, sementara rakyat yang memilih mereka malah dibiarkan tidak dilindungi. Juga kurang adil jika yang menghina pemulung atau pedagang kaki lima atau ibu jamu gendong atau bidan atau menteri dihukum lebih ringan ketimbang para penghina presiden dan atau wakil presiden.

Simbol utama negara adalah rakyat! Apabila sudah ada undang-undang melindungi rakyat dari penghinaan semisal pasal pencemaran nama baik maka sebenarnya DPR tidak perlu sibuk merancang Undang-Undang Penghinaan Terhadap presiden dan wapres sebab dengan sendirinya presiden dan wapres juga sertamerta sudah terlindungi dari ancaman penghinaan oleh Undang-Undang Pencemaran Nama Baik.

Sesuai Gus Dur selalu bilang Gitu Aja Kok Repot!

Penulis adalah rakyat yang bersyukur alhamdullilah merasa dilindungi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya