Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hak Asasi Manusia Tidak Dihina

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 07:35 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PASAL penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disepakati menjadi delik aduan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan RUU KUHP antara DPR dan pemerintah di Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
   
RUU KUHP

Berdasarkan draf RUU KUHP Pasal 224 menyatakan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.  


Dengan menjadi delik aduan, artinya tidak setiap orang dapat mengadukan sebuah tindakan yang diduga penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Jika presiden dan wakil presiden merasa terhina atas ucapan pihak tertentu, maka hanya merekalah yang dapat mengadukannya ke polisi. 

Pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden sempat menjadi polemik. Kalangan masyarakat sipil menilai pasal tersebut berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan membatasi kebebasan berpandapat. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Perkara Nomor Nomor 013-022/PUU-IV/2006, inkonstitusional. Akan tetapi, tindak pidana penghinaan dalam RUU KUHP dimunculkan kembali dengan perubahan dari delik bersifat biasa, menjadi delik aduan untuk melindungi kepentingan pelindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.
 
Gitu Aja Kok Repot


Saya sangat setuju presiden dan wakil presiden dilindungi dari penghinaan namun pada hakikatnya setiap insan manusia tanpa diskriminasi ras, suku, pendidikan, status ekonomi, jabatan atau apa pun memiliki hak asasi untuk tidak dihina.

Namun aroma diskriminatif menyelinap di dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang secara eksplisit membedakan manusia berdasar jabatan demi mengutamakan manusia dengan jabatan tertentu sambil mengabaikan manusia yang tidak punya jabatan.

Pada hakikatnya kurang adil apabila presiden dan wapres yang notabene dipilih oleh rakyat secara hukum dilindungi dari ancaman penghinaan, sementara rakyat yang memilih mereka malah dibiarkan tidak dilindungi. Juga kurang adil jika yang menghina pemulung atau pedagang kaki lima atau ibu jamu gendong atau bidan atau menteri dihukum lebih ringan ketimbang para penghina presiden dan atau wakil presiden.

Simbol utama negara adalah rakyat! Apabila sudah ada undang-undang melindungi rakyat dari penghinaan semisal pasal pencemaran nama baik maka sebenarnya DPR tidak perlu sibuk merancang Undang-Undang Penghinaan Terhadap presiden dan wapres sebab dengan sendirinya presiden dan wapres juga sertamerta sudah terlindungi dari ancaman penghinaan oleh Undang-Undang Pencemaran Nama Baik.

Sesuai Gus Dur selalu bilang Gitu Aja Kok Repot!

Penulis adalah rakyat yang bersyukur alhamdullilah merasa dilindungi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya