Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hak Asasi Manusia Tidak Dihina

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 07:35 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PASAL penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disepakati menjadi delik aduan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan RUU KUHP antara DPR dan pemerintah di Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
   
RUU KUHP

Berdasarkan draf RUU KUHP Pasal 224 menyatakan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.  


Dengan menjadi delik aduan, artinya tidak setiap orang dapat mengadukan sebuah tindakan yang diduga penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Jika presiden dan wakil presiden merasa terhina atas ucapan pihak tertentu, maka hanya merekalah yang dapat mengadukannya ke polisi. 

Pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden sempat menjadi polemik. Kalangan masyarakat sipil menilai pasal tersebut berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan membatasi kebebasan berpandapat. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Perkara Nomor Nomor 013-022/PUU-IV/2006, inkonstitusional. Akan tetapi, tindak pidana penghinaan dalam RUU KUHP dimunculkan kembali dengan perubahan dari delik bersifat biasa, menjadi delik aduan untuk melindungi kepentingan pelindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.
 
Gitu Aja Kok Repot


Saya sangat setuju presiden dan wakil presiden dilindungi dari penghinaan namun pada hakikatnya setiap insan manusia tanpa diskriminasi ras, suku, pendidikan, status ekonomi, jabatan atau apa pun memiliki hak asasi untuk tidak dihina.

Namun aroma diskriminatif menyelinap di dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang secara eksplisit membedakan manusia berdasar jabatan demi mengutamakan manusia dengan jabatan tertentu sambil mengabaikan manusia yang tidak punya jabatan.

Pada hakikatnya kurang adil apabila presiden dan wapres yang notabene dipilih oleh rakyat secara hukum dilindungi dari ancaman penghinaan, sementara rakyat yang memilih mereka malah dibiarkan tidak dilindungi. Juga kurang adil jika yang menghina pemulung atau pedagang kaki lima atau ibu jamu gendong atau bidan atau menteri dihukum lebih ringan ketimbang para penghina presiden dan atau wakil presiden.

Simbol utama negara adalah rakyat! Apabila sudah ada undang-undang melindungi rakyat dari penghinaan semisal pasal pencemaran nama baik maka sebenarnya DPR tidak perlu sibuk merancang Undang-Undang Penghinaan Terhadap presiden dan wapres sebab dengan sendirinya presiden dan wapres juga sertamerta sudah terlindungi dari ancaman penghinaan oleh Undang-Undang Pencemaran Nama Baik.

Sesuai Gus Dur selalu bilang Gitu Aja Kok Repot!

Penulis adalah rakyat yang bersyukur alhamdullilah merasa dilindungi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya