Berita

Firli Bahuri/RMOL

Politik

Firli Bahuri: KPK Sebagai Lembaga Negara Harus Tunduk Pada Presiden, Dalam Bertugas Independen!

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada publik.

Dengan demikian, jika berbicara lembaga negara, maka harus tunduk kepada Presiden yang merupakan representasi negara.

Begitu dikatakan Kapolda Sumatera Selatan yang juga Ketua KPK terpilih, Irjen Firli Bahuri menjelaskan posisi lembaga antirasuah dalam UU KPK, kepada Kantor Berita Politik RMOL di rumah dinasnya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (21/9).


"Nah, hanya dalam pelaksanaan tugasnya yang harus independen," kata Firli.

Dalam Pasal 12 UU KPK dijelaskan, bahwa lembaga KPK juga tidak boleh terpengaruh kepada kekuasaan apapun baik eksekutif, yudikatif dan legislatif.

"Tapi bukan berarti kita berdiri sendiri. Kita adalah lembaga suatu negara," ucapnya.

Firli mengungkap, didirikannya KPK bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan korupsi.

Jika berbicara soal bagaimana mengoptimalkannya, dalam Pasal 6 huruf a dijelaskan bahwa KPK melakukan koordinasi terhadap instansi yang menangani korupsi.

Dengan begitu pimpinan KPK harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dengan tentara, dengan aparatur pengawas internal pemerintah, juga dengan kementerian dan lembaga lembaga negara lain termasuk DPR.

"Jadi kita bukan one man show, kalimatnya gitu. Kalimatnya adalah melalukan koordinasi dengan instansi yang berwenang," demikian Firli.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya