Berita

Ilustrasi bagasi di Bandara/Net

Dunia

Suap Petugas Bandara Changi Rp 8 Juta, Pria India Didenda Rp 1 Miliar

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 16:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah pekerjaan sambilan yang memberi keuntungan besar kerap memancing seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Termasuk dengan menyuap petugas Bandara untuk melaporkan bagasi yang berbeda dari kenyataannya.

Adalah Gopal Krishna Raju (37), pria warga negara India yang terbukti telah menyuap seorang pekerja perusahaan logistik UBTS, Patel Hiteshkumar Chandubhai, di Bandara Changi, Singapura. Hal ini dilakukan agar barang bawaannya bisa mulus melewati pabean, dikutip Channel News Asia, Jumat (20/9).

Gopal yang merupakan manajer perusahaan pemrosesan makanan mengaku setidaknya telah 10 kali menyuap Patel. Aksi tersebut dilakukan antara Januari hingga Oktober 2016.


Wakil Jaksa Penuntut Umum, David Koh mengatakan, Gopal telah menyuap Patel dengan total 800 dolar Singapura atau Rp 8 juta. Suap ini dilakukan agar Patel melaporkan bagasi yang dimiliki Gopal untuk penumpang lain di penerbangan Tigerair.

Gopal memiliki bisnis sampingan membeli emas di Singapura dan menjualnya di Chennai, India. Alih-alih menggunakan layanan kurir, Gopal mencari penumpang yang juga terbang ke Chennai untuk "membawakan" bagasi miliknya yang berisi emas. Dalam sebulan, Gopal bisa melakukan perjalanan 15 hingga 20 kali untuk menjalankan pekerjaan sambilannya tersebut.

Koh mengatakan, Bandara Internasional Changi memiliki reputasi bintang. Sementara itu, Singapura juga memiliki reputasi sebagai negara yang tidak memiliki toleransi untuk kegiatan korupsi.

"Setiap aktivitas korup yang terjadi dalam konteks perjalanan udara (bakal dihukum) karena akan mengancam dan merusak reputasi dan kepentingan nasional Singapura," ujar Koh.

Oleh karenanya, Gopal mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 ribu dolar Singapura atau Rp 1 miliar.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya