Berita

Ilustrasi bagasi di Bandara/Net

Dunia

Suap Petugas Bandara Changi Rp 8 Juta, Pria India Didenda Rp 1 Miliar

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 16:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah pekerjaan sambilan yang memberi keuntungan besar kerap memancing seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Termasuk dengan menyuap petugas Bandara untuk melaporkan bagasi yang berbeda dari kenyataannya.

Adalah Gopal Krishna Raju (37), pria warga negara India yang terbukti telah menyuap seorang pekerja perusahaan logistik UBTS, Patel Hiteshkumar Chandubhai, di Bandara Changi, Singapura. Hal ini dilakukan agar barang bawaannya bisa mulus melewati pabean, dikutip Channel News Asia, Jumat (20/9).

Gopal yang merupakan manajer perusahaan pemrosesan makanan mengaku setidaknya telah 10 kali menyuap Patel. Aksi tersebut dilakukan antara Januari hingga Oktober 2016.


Wakil Jaksa Penuntut Umum, David Koh mengatakan, Gopal telah menyuap Patel dengan total 800 dolar Singapura atau Rp 8 juta. Suap ini dilakukan agar Patel melaporkan bagasi yang dimiliki Gopal untuk penumpang lain di penerbangan Tigerair.

Gopal memiliki bisnis sampingan membeli emas di Singapura dan menjualnya di Chennai, India. Alih-alih menggunakan layanan kurir, Gopal mencari penumpang yang juga terbang ke Chennai untuk "membawakan" bagasi miliknya yang berisi emas. Dalam sebulan, Gopal bisa melakukan perjalanan 15 hingga 20 kali untuk menjalankan pekerjaan sambilannya tersebut.

Koh mengatakan, Bandara Internasional Changi memiliki reputasi bintang. Sementara itu, Singapura juga memiliki reputasi sebagai negara yang tidak memiliki toleransi untuk kegiatan korupsi.

"Setiap aktivitas korup yang terjadi dalam konteks perjalanan udara (bakal dihukum) karena akan mengancam dan merusak reputasi dan kepentingan nasional Singapura," ujar Koh.

Oleh karenanya, Gopal mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 ribu dolar Singapura atau Rp 1 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya