Berita

Ilustrasi bagasi di Bandara/Net

Dunia

Suap Petugas Bandara Changi Rp 8 Juta, Pria India Didenda Rp 1 Miliar

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 16:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah pekerjaan sambilan yang memberi keuntungan besar kerap memancing seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Termasuk dengan menyuap petugas Bandara untuk melaporkan bagasi yang berbeda dari kenyataannya.

Adalah Gopal Krishna Raju (37), pria warga negara India yang terbukti telah menyuap seorang pekerja perusahaan logistik UBTS, Patel Hiteshkumar Chandubhai, di Bandara Changi, Singapura. Hal ini dilakukan agar barang bawaannya bisa mulus melewati pabean, dikutip Channel News Asia, Jumat (20/9).

Gopal yang merupakan manajer perusahaan pemrosesan makanan mengaku setidaknya telah 10 kali menyuap Patel. Aksi tersebut dilakukan antara Januari hingga Oktober 2016.


Wakil Jaksa Penuntut Umum, David Koh mengatakan, Gopal telah menyuap Patel dengan total 800 dolar Singapura atau Rp 8 juta. Suap ini dilakukan agar Patel melaporkan bagasi yang dimiliki Gopal untuk penumpang lain di penerbangan Tigerair.

Gopal memiliki bisnis sampingan membeli emas di Singapura dan menjualnya di Chennai, India. Alih-alih menggunakan layanan kurir, Gopal mencari penumpang yang juga terbang ke Chennai untuk "membawakan" bagasi miliknya yang berisi emas. Dalam sebulan, Gopal bisa melakukan perjalanan 15 hingga 20 kali untuk menjalankan pekerjaan sambilannya tersebut.

Koh mengatakan, Bandara Internasional Changi memiliki reputasi bintang. Sementara itu, Singapura juga memiliki reputasi sebagai negara yang tidak memiliki toleransi untuk kegiatan korupsi.

"Setiap aktivitas korup yang terjadi dalam konteks perjalanan udara (bakal dihukum) karena akan mengancam dan merusak reputasi dan kepentingan nasional Singapura," ujar Koh.

Oleh karenanya, Gopal mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 ribu dolar Singapura atau Rp 1 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya