Berita

Ilustrasi bagasi di Bandara/Net

Dunia

Suap Petugas Bandara Changi Rp 8 Juta, Pria India Didenda Rp 1 Miliar

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 16:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah pekerjaan sambilan yang memberi keuntungan besar kerap memancing seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Termasuk dengan menyuap petugas Bandara untuk melaporkan bagasi yang berbeda dari kenyataannya.

Adalah Gopal Krishna Raju (37), pria warga negara India yang terbukti telah menyuap seorang pekerja perusahaan logistik UBTS, Patel Hiteshkumar Chandubhai, di Bandara Changi, Singapura. Hal ini dilakukan agar barang bawaannya bisa mulus melewati pabean, dikutip Channel News Asia, Jumat (20/9).

Gopal yang merupakan manajer perusahaan pemrosesan makanan mengaku setidaknya telah 10 kali menyuap Patel. Aksi tersebut dilakukan antara Januari hingga Oktober 2016.


Wakil Jaksa Penuntut Umum, David Koh mengatakan, Gopal telah menyuap Patel dengan total 800 dolar Singapura atau Rp 8 juta. Suap ini dilakukan agar Patel melaporkan bagasi yang dimiliki Gopal untuk penumpang lain di penerbangan Tigerair.

Gopal memiliki bisnis sampingan membeli emas di Singapura dan menjualnya di Chennai, India. Alih-alih menggunakan layanan kurir, Gopal mencari penumpang yang juga terbang ke Chennai untuk "membawakan" bagasi miliknya yang berisi emas. Dalam sebulan, Gopal bisa melakukan perjalanan 15 hingga 20 kali untuk menjalankan pekerjaan sambilannya tersebut.

Koh mengatakan, Bandara Internasional Changi memiliki reputasi bintang. Sementara itu, Singapura juga memiliki reputasi sebagai negara yang tidak memiliki toleransi untuk kegiatan korupsi.

"Setiap aktivitas korup yang terjadi dalam konteks perjalanan udara (bakal dihukum) karena akan mengancam dan merusak reputasi dan kepentingan nasional Singapura," ujar Koh.

Oleh karenanya, Gopal mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 ribu dolar Singapura atau Rp 1 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya