Berita

Gedung DPR/Net

Politik

Presiden Tunda Pengesahan RUU KUHP, DPR Tidak Bisa Berbuat Banyak

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Presiden Jokowi mengambil keputusan itu setelah melakukan kajian dan melihat kritik-kritik yang muncul terhadap RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sebagai lembaga legislasif, Parlemen tidak bisa banyak berkomentar soal sikap Istana.


"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah," ujar Arsul di Ruang Fraksi PPP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia menjelaskan ketika pemerintah sudah menyatakan menunda, maka Parlemen tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, satu UU dapat disahkan dengan persetujuan DPR bersama Pemerintah.

"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," demikian Arsul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan setelah dikaji dan mendengar kritikan. Maka, RUU KUHP ditemukan hal-hal yang harus didalami dan pengesahan pun harus ditunda sampai DPR periode baru.

"Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya