Berita

Gedung DPR/Net

Politik

Presiden Tunda Pengesahan RUU KUHP, DPR Tidak Bisa Berbuat Banyak

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Presiden Jokowi mengambil keputusan itu setelah melakukan kajian dan melihat kritik-kritik yang muncul terhadap RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sebagai lembaga legislasif, Parlemen tidak bisa banyak berkomentar soal sikap Istana.


"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah," ujar Arsul di Ruang Fraksi PPP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia menjelaskan ketika pemerintah sudah menyatakan menunda, maka Parlemen tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, satu UU dapat disahkan dengan persetujuan DPR bersama Pemerintah.

"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," demikian Arsul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan setelah dikaji dan mendengar kritikan. Maka, RUU KUHP ditemukan hal-hal yang harus didalami dan pengesahan pun harus ditunda sampai DPR periode baru.

"Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya