Berita

Jalan-jalan ke mall/Ilustrasi

Politik

Narapidana Bisa Jalan-jalan Ke Mall, Ini Penjelasan Komisi III DPR

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasal 7 huruf (c) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan belakangan menjadi sorotan dan kritikan.

Dalam pasal itu mengatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayyub menyebutkan, seharusnya pasal tersebut tidak dipersoalkan. Pasalnya dalam pasal 9 sudah diatur soal apa yang menjadi hak narapidana.


"Sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).

Kegiatan rekreasional yang dimaksud pasal 7 (c), dijelaskan Muslim, sebagai bagian dari cuti dimana semua kegiatannya tetap dalam pengawasan petugas.

"Kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas," jelasnya.

Soal bagaimana mekanisme cuti tersebut, Muslim belum bisa menjawab. Pasalnya, soal teknis pelaksanaan satu UU akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu di PP, nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan," tukas politikus PAN ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya