Berita

Unjuk rasa menolak RKUHP di depan Gedung MPR/Net

Politik

Ramai-ramai Tolak RKUHP, Ratusan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 10:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Saat UU KPK baru masih menyisakan polemik, DPR justru akan segera mengesahkan RUU kontroversial lainnya, yaitu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi ini dilakukan untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini, yang merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Sayangnya, terdapat beberapa pasal yang membuat publik mengernyitkan dahi dan akhirnya menolak RKUHP ini. Penolakan ini dilakukan melalui petisi yang disebarkan secara online.

Ya, di dunia maya saat ini tengah ramai dengan sebuah portal petisi yang berisi penolakan RKUHP. Petisi yang berjudul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" ini telah ditandatangani oleh lebih dari 400 ribu orang.


Menurut petisi ini, terdapat beberapa pasal yang justru mengkriminalisasi orang-orang yang tidak sepatutnya, seperti:
1. Pasal 470 Ayat 1: Korban perkosaan akan dipenjara hingga 4 tahun jika menggugurkan janin hasil perkosaan tersebut.
2. Pasal 432: Wanita yang bekerja pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
3. Pasal 419: Wanita dan pria yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan akan dipenjara hingga 6 bulan.
4. Pasal 432: Pengamen akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
5. Pasal 432: Tukang parkir ilegal akan dikenai denda sebsar Rp 1 juta.
6. Pasal 432: Gelandangan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
7. Pasal 432: Disabilitas mental yang ditelantarkan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
8. Pasal 218: Jurnalis maupun masyarakat akan dipenjara 3,5 tahun bila mengkritik presiden.
9. Pasal 414, 416: Orang tua tidak diperbolehkan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak karena bukan "petugas berwenang".
10. Pasal 417: Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya akan dipenjara hingga 1 tahun.
11. Pasal 2 jo Pasal 598: "Kewajiban adat" yang dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" akan dipidana.
12. Pasal 604: Keringanan hukuman koruptor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Selain pasal-pasal yang terdapat di petisi ini, ada banyak pasal lainnya yang dianggap kontroversial. Seperti Pasal 188 yang melarang penyebaran paham Komunisme meski unntuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Diketahui, RKUHP ini akan disahkan oleh DPR  RI dalam sidang paripurna pada 24 September mendatang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya