Berita

Unjuk rasa menolak RKUHP di depan Gedung MPR/Net

Politik

Ramai-ramai Tolak RKUHP, Ratusan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 10:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Saat UU KPK baru masih menyisakan polemik, DPR justru akan segera mengesahkan RUU kontroversial lainnya, yaitu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi ini dilakukan untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini, yang merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Sayangnya, terdapat beberapa pasal yang membuat publik mengernyitkan dahi dan akhirnya menolak RKUHP ini. Penolakan ini dilakukan melalui petisi yang disebarkan secara online.

Ya, di dunia maya saat ini tengah ramai dengan sebuah portal petisi yang berisi penolakan RKUHP. Petisi yang berjudul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" ini telah ditandatangani oleh lebih dari 400 ribu orang.


Menurut petisi ini, terdapat beberapa pasal yang justru mengkriminalisasi orang-orang yang tidak sepatutnya, seperti:
1. Pasal 470 Ayat 1: Korban perkosaan akan dipenjara hingga 4 tahun jika menggugurkan janin hasil perkosaan tersebut.
2. Pasal 432: Wanita yang bekerja pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
3. Pasal 419: Wanita dan pria yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan akan dipenjara hingga 6 bulan.
4. Pasal 432: Pengamen akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
5. Pasal 432: Tukang parkir ilegal akan dikenai denda sebsar Rp 1 juta.
6. Pasal 432: Gelandangan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
7. Pasal 432: Disabilitas mental yang ditelantarkan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
8. Pasal 218: Jurnalis maupun masyarakat akan dipenjara 3,5 tahun bila mengkritik presiden.
9. Pasal 414, 416: Orang tua tidak diperbolehkan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak karena bukan "petugas berwenang".
10. Pasal 417: Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya akan dipenjara hingga 1 tahun.
11. Pasal 2 jo Pasal 598: "Kewajiban adat" yang dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" akan dipidana.
12. Pasal 604: Keringanan hukuman koruptor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Selain pasal-pasal yang terdapat di petisi ini, ada banyak pasal lainnya yang dianggap kontroversial. Seperti Pasal 188 yang melarang penyebaran paham Komunisme meski unntuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Diketahui, RKUHP ini akan disahkan oleh DPR  RI dalam sidang paripurna pada 24 September mendatang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya