Berita

Unjuk rasa menolak RKUHP di depan Gedung MPR/Net

Politik

Ramai-ramai Tolak RKUHP, Ratusan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 10:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Saat UU KPK baru masih menyisakan polemik, DPR justru akan segera mengesahkan RUU kontroversial lainnya, yaitu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi ini dilakukan untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini, yang merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Sayangnya, terdapat beberapa pasal yang membuat publik mengernyitkan dahi dan akhirnya menolak RKUHP ini. Penolakan ini dilakukan melalui petisi yang disebarkan secara online.

Ya, di dunia maya saat ini tengah ramai dengan sebuah portal petisi yang berisi penolakan RKUHP. Petisi yang berjudul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" ini telah ditandatangani oleh lebih dari 400 ribu orang.


Menurut petisi ini, terdapat beberapa pasal yang justru mengkriminalisasi orang-orang yang tidak sepatutnya, seperti:
1. Pasal 470 Ayat 1: Korban perkosaan akan dipenjara hingga 4 tahun jika menggugurkan janin hasil perkosaan tersebut.
2. Pasal 432: Wanita yang bekerja pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
3. Pasal 419: Wanita dan pria yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan akan dipenjara hingga 6 bulan.
4. Pasal 432: Pengamen akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
5. Pasal 432: Tukang parkir ilegal akan dikenai denda sebsar Rp 1 juta.
6. Pasal 432: Gelandangan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
7. Pasal 432: Disabilitas mental yang ditelantarkan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
8. Pasal 218: Jurnalis maupun masyarakat akan dipenjara 3,5 tahun bila mengkritik presiden.
9. Pasal 414, 416: Orang tua tidak diperbolehkan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak karena bukan "petugas berwenang".
10. Pasal 417: Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya akan dipenjara hingga 1 tahun.
11. Pasal 2 jo Pasal 598: "Kewajiban adat" yang dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" akan dipidana.
12. Pasal 604: Keringanan hukuman koruptor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Selain pasal-pasal yang terdapat di petisi ini, ada banyak pasal lainnya yang dianggap kontroversial. Seperti Pasal 188 yang melarang penyebaran paham Komunisme meski unntuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Diketahui, RKUHP ini akan disahkan oleh DPR  RI dalam sidang paripurna pada 24 September mendatang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya