Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kalau Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 21:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru tercantum bahwa status pegawai KPK akan beralis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rulliyandi mengatakan salah satu konsekuensi dari UU KPK yang baru adalah pegawai KPK harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN.

Artinya terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan lainnya, itu akan menyesuaikan aturan lantaran anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun bahkan diusulkan naik Rp 1,2 triliun.


"Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar,  dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment (perawatan) yang berbeda,” ujar Rulli di kawasan Menteng, Kamis (19/9).

“Nanti silakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran. Karena itu ada hubungannya dengan status ASN, yang ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yang besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi.  Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.

Sebelumnya dalam forum diskusi di tempat yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari  banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahkan dilarang makan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya