Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Politik

Tafsir Pasal 40, KPK Bisa Keluarkan SP3 Lebih Dari 2 Tahun

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 15:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Pasalnya, dalam Pasal 40 Ayat 1 disebutkan bahwa SP3 dapat dikeluarkan KPK untuk jangka waktu 2 tahun.

Hal itu dinilai akan berdampak terhadap kasus-kasus korupsi skala besar yang berpotensi mangkrak saat ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut masa berlaku dikeluarkannya SP3 oleh KPK itu tidak saklek harus dua tahun. Bahkan, kata dia, Pasal 40 itu masih dapat ditafsirkan lebih dari dua tahun.


"Terkait dengan jangka waktu penyidikan maksimal dua tahun, KPK itu dapat menghentikan proses penyidikan atau SP3. Artinya, bisa saja lebih dari dua tahun," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).

Menurut Alex, jangka waktu pengeluaran SP3 dua tahun itu tergantung dari tingkat kesulitan kasus yang ditangani KPK. Dicontohkan Alex, kasus yang menjerat eks Dirut Petral Bambang Irianto dalam suap perdagangan minyak mentah.

"Kasus Pertamina kan lama juga itu, lebih dari dua tahun. Ya kita lihat kompleksitas permasalahannya, kalau lebih dua tahun. Sepanjang itu bisa kita cari alasan kenapa sampai lebih dari dua tahun, kenapa enggak. Kan kita masih dimungkinkan melakukan penyidikan di atas dua tahun," pungkas Alex.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya