Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Politik

Tafsir Pasal 40, KPK Bisa Keluarkan SP3 Lebih Dari 2 Tahun

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 15:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Pasalnya, dalam Pasal 40 Ayat 1 disebutkan bahwa SP3 dapat dikeluarkan KPK untuk jangka waktu 2 tahun.

Hal itu dinilai akan berdampak terhadap kasus-kasus korupsi skala besar yang berpotensi mangkrak saat ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut masa berlaku dikeluarkannya SP3 oleh KPK itu tidak saklek harus dua tahun. Bahkan, kata dia, Pasal 40 itu masih dapat ditafsirkan lebih dari dua tahun.

"Terkait dengan jangka waktu penyidikan maksimal dua tahun, KPK itu dapat menghentikan proses penyidikan atau SP3. Artinya, bisa saja lebih dari dua tahun," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).

Menurut Alex, jangka waktu pengeluaran SP3 dua tahun itu tergantung dari tingkat kesulitan kasus yang ditangani KPK. Dicontohkan Alex, kasus yang menjerat eks Dirut Petral Bambang Irianto dalam suap perdagangan minyak mentah.

"Kasus Pertamina kan lama juga itu, lebih dari dua tahun. Ya kita lihat kompleksitas permasalahannya, kalau lebih dua tahun. Sepanjang itu bisa kita cari alasan kenapa sampai lebih dari dua tahun, kenapa enggak. Kan kita masih dimungkinkan melakukan penyidikan di atas dua tahun," pungkas Alex.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya