Berita

Menkopolhukam Wiranto/Net

Politik

KPK Diberi Kewenangan Hentikan Penyidikan dan Penuntutan, Wiranto: Agar Tidak Langgar HAM

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski sudah diketok palu, revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap saja menimbulkan polemik. Sejumlah kritik pun dilayangkan kepada DPR yang mengesahkan UU KPK tersebut.

Sebagian masyarakat bahkan menuduh pasal-pasal yang terkandung dalam revisi UU tersebut berpotensi melemahkan lembaga antirasuah ini. Salah satunya di Pasal 40 tentang Mekanisme Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara. Menurut Wiranto, penghentian penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara.


"Tujuannya memberikan kepastian hukum," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Media Center Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Artinya, KPK tidak akan lagi menggantung status seorang tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan jika seseorang menjadi tersangka dan belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi sudah meninggal, justru itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Nah, dengan pemberian kewenangan kepada KPK untuk dapat menghentikan penuntutan, merupakan bentuk penguatan untuk lembaga antirasuah.

Wiranto menambahkan, kewenangan itu semula hanya dimiliki Jaksa Agung. Tapi kini diberikan kepada KPK. Namun untuk jangka waktu penghentian sendiri saat ini masih dibahas.

"Satu tahun usulan pemerintah, mungkin dua tahun nanti kita lihat, pastikan. Tapi harus ada kepastian bahwa seseorang tatkala ditetapkan sebagai tersangka, harus diselesaikan dengan hukum," ungkapnya.

Wiranto menegaskan langkah ini bukanlah melemahkan KPK. "Melainkan justru menempatkan KPK sebagai satu aparat penegak hukum yang humanis walaupun tegas tapi tetap memperhatikan HAM," tutup Wiranto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya