Berita

Menkopolhukam, Wiranto/RMOL

Politik

Wiranto: Penyadapan Harus Izin Agar KPK Tak Sewenang-Wenang Dan Langgar HAM

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tindakan penyadapan KPK yang harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sesuai dengan Pasal 12b dalam revisi UU 30/2002 diklaim pemerintah memiliki maksud baik.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menjelaskan, penyadapan yang selama ini dilakukan KPK kerap menyimpang dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Izin dewan pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai pada aturan yang ada," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu (18/9).


Bicara soal HAM, kata Wiranto, penyadapan yang selama ini dilakukan telah melanggar hukum. Hak pribadi seseorang dilanggar karena disadap, namun hal itu diizinkan untuk kebutuhan penyidikan.

"Hanya kalau izin itu tidak terbatas dan seenaknya, maka akan ada tuduhan sewenang-wenang. Maka harus ada aturan yang membatasi itu. Aturnya bagaimana? Izin dari dewan pengawas," tegas Wiranto.

Mantan ketua umum Hanura ini pun menyayangkan pihak-pihak yang menilai negatif rumusan tersebut.

"Justru dengan adanya izin, maka menghindari tuduhan KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya saja," jelas Wiranto.

"Itulah mengapa kita katakan bahwa dalam penyadapan itu tatkala ada izin dari dewan penyadapan, justru memperkuat posisi KPK," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya