Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Belum Sebulan Dilantik, Anggota DPRD DKI Sudah Banyak Yang Jaminkan SK Ke Bank

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 06:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Beliu genap sebulan dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, sejumlah politikus Kebon Sirih beramai-ramai menggadaikan SK penetapan pengangkatan mereka ke Bank DKI.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Jakarta Herry Djufraini mengakui pihaknya telah memberikan fasilitas kredit kepada anggota DPRD DKI Jakarta dengan cara menjaminkan SK penetapan pengangkatannya.

"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit di Bank DKI," kata Herry, Rabu (18/9).


Dilansir dari Kantor Berita RMOLJakarta, kredit tersebut, kata dia, diberikan terkait dengan program kredit multiguna yang sudah ditanggung asuransi dan tidak berbeda dengan kredit lain bagi nasabah.

"Kredit tersebut diberikan karena gaji anggota DPRD dibayarkan melalui Bank DKI. Pemberian kredit multiguna juga dilindungi asuransi. Syaratnya ya (sama) sebagaimana kredit umum yang diberikan kepada nasabah," ujar Herry.

Meski tidak secara gamblang menyebutkan jumlahnya, dia mengatakan ada sekitar 10 hingga 20 orang yang sudah menerima fasilitas itu dengan jumlah besaran kredit multiguna.

"Ya kira-kira demikian (jumlahnya). Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda. Yang lain sedang proses," kata Herry tanpa menyebutkan berapa orang yang mengajukannya.

Proses fasilitas kredit ini, menurut Herry, sama dengan proses pengajuan kredit pada umumnya. "Artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur. Sama saja seperti kredit pada umumnya," ucapnya.

Praktik menjaminkan (menggadaikan) SK anggota DPRD DKI Jakarta selain di Jakarta juga terjadi di banyak daerah. Mereka menggadaikan SK mereka tak lama setelah dilantik.

Beragam alasan para wakil rakyat tersebut meminjam uang dengan menggadaikan SK. Salah satunya, untuk menutupi utang yang dipinjam ketika masa kampanye.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya