Berita

Yasonna Laoly/Net

Politik

Pemerintah Minta DPR Buang Pasal Perzinahan Dari RUU KUHP

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI bersama pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RUU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir mewakili pemerintah menyampaikan sejumlah hal krusial terhadap RUU KUHP yang dijadwalkan akan disahkan pada tanggal 24 September mendatang.

Salah satunya, adalah soal pasal 418 dalam RUU KUHP. Yasonna menyampaikan kepada DPR untuk tidak memasukkan pasal tersebut dengan alasan berpotensi multitafsir dan menimbulkan kriminalisasi.


"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, pasal 418, pemerintah, saya memohon untuk di-drop," jelas Yasonna.

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat tidak langsung memberikan keputusan. Dia meminta kapoksi fraksi-fraksi untuk melakukan pembahasan dan lobi-lobi.

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," kata Aziz.

Pasal 418 memuat dua ayat yang menjelaskan soal perbuatan hubungan badan lawan jenis di luar pernikahan.

Pasal 418 ayat 1 berbunyi, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Sedang pasal 418 ayat 2 berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya