Berita

Yasonna Laoly/Net

Politik

Pemerintah Minta DPR Buang Pasal Perzinahan Dari RUU KUHP

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI bersama pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RUU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir mewakili pemerintah menyampaikan sejumlah hal krusial terhadap RUU KUHP yang dijadwalkan akan disahkan pada tanggal 24 September mendatang.

Salah satunya, adalah soal pasal 418 dalam RUU KUHP. Yasonna menyampaikan kepada DPR untuk tidak memasukkan pasal tersebut dengan alasan berpotensi multitafsir dan menimbulkan kriminalisasi.


"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, pasal 418, pemerintah, saya memohon untuk di-drop," jelas Yasonna.

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat tidak langsung memberikan keputusan. Dia meminta kapoksi fraksi-fraksi untuk melakukan pembahasan dan lobi-lobi.

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," kata Aziz.

Pasal 418 memuat dua ayat yang menjelaskan soal perbuatan hubungan badan lawan jenis di luar pernikahan.

Pasal 418 ayat 1 berbunyi, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Sedang pasal 418 ayat 2 berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya