Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Terakhir Lapor Maret 2018, Imam Nahrawi Punya Harta Rp 22 Miliar

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah resmi menyandang staus tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Penetapan tersangka politisi PKB ini bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari komitmen fee pengurusan dana hibah KONI dan kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Kantor Berita Politik RMOL coba menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekjend PKB itu. Mengutip dari laman resmi KPK di http://elhkpn.kpk.go.id/ bahwa Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp22.640.556.093.


Imam tercatat melaporkan LHKPN pada Maret 2018. Imam tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar disejumlah wilayah diantaranya di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Politisi PKB ini juga memiliki transportasi dan mesin berupa empat unit mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta.  Total kekayaannya dari koleksi mobil Imam ini menapai Rp1,7 miliar.

Kemudian, Imam punya harta bergerak Lainnya yang mecapai Rp 4.634.500.000; berupa Surat Berharga senilai Rp463.765.853. Selain itu, Kas dan Setara Kas tercatat Rp 1.742.655.240. Dalam LHKPN Imam pun tidak tercatat memiliki hutang.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 Miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Imam juga diduga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora tahun 2018. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 Miliar.

Uang haram yang diterima Imam didapat dari komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Kemudian, dari sejumlah dugaan penerimaan pihak lain.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya