Berita

Menpora Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, PKB Akan Tabayun Ke Imam Nahrawi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera ambil sikap dengan penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi PKB itu diduga menerima suap dalam penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid menyebut pihaknya akan segera memanggil Imam untuk dimintai keterangan. Dia menyebut penetapan mantan Sekjen PKB itu sebagai musibah.


"Proses tabayun (klarifikasi) ini kita bicarakan dengan yang bersangkutan. Mohon doanya kita bisa melalui ini dengan baik," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (18/9).

Soal posisi Imam sebagai kader PKB, Hasanuddin memastikan akan melakukan pendalaman dan akan diputuskan dalam rapat DPP.

"Pasti kita akan melakukan rapat, melakukan pendalaman. Melakukan kajian yang mendalam mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua," tukasnya.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Kader PKB itu diduga juga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.


Uang haram yang diduga diterima Imam didapat dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya