Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Meski Telat, Penetapan Tersangka Menpora Tetap Diapresiasi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 17:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPK kembali menunjukkan taring. Di tengah situasi lembaga antirasuah digempur lewat revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Menteri asal PKB itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers bersama Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu petang (18/9).

Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan (dana hibah) Kemenpora kepada KONI TA 2018.


Sebelum Imam, dalam kasus yang sama, KPK sudah terlebih dahulu menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 13 September 2019.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, meski telat menetapkan Imam jadi tersangka, KPK tetap harus diapresiasi.

"Jangan berhenti dan puas di Imam, periksa juga para pejabat di Kemenpora, termasuk staf ahli di sana. Menpora ini banyak proyek," sebut Uchok.

Imam adalah Menpora kesekian yang jadi tersangka. Dijelaskan Uchok, ini membuktikan pengelolaan anggaran di kementerian itu tidak beres, dan merembet pada prestasi olahraga di tanah air.

"Kalau menterinya dari politisi, biasanya memang kena KPK dan olahraga kita jelak, tidak bangkit," pungkasnya.

Imam dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2018 lalu ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya