Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Fraksi Gerindra Minta Hukuman Kumpul Kebo Diperberat

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi Partai Gerindra setuju atas RUU KUHP yang tengah dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Faisal Muharram menyampaikam, pihaknya setuju dengan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitasi atau kumpul kebo.

Faisal menyebutkan, fraksinya mengusulkan hukuman pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara agar memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan maksiat.


"Meskipun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, namun sanksi yang ada, yakni enam bulan penjara kami pandang masih belum optimal," jelasnya.

Faisal menegaskan, kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang untuk semua agama dam ditentang masyarakat Indonesia. Dampak dari perbuatan tersebut juga akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.

"Persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak. Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," jelasnya.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara.

Berikut bunyi Pasal 419 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 419 ayat (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya