Berita

Capim KPK terpilih periode 2019-2023/Net

Politik

Atasi Kegaduhan Publik, Pimpinan Baru KPK Bisa Segera Dilantik

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 15:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan sikap tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada presiden harus dipertegas secara konstitusi. Pasalnya, secara konstitusi presiden bukan pemberi mandat pimpinan KPK.

Begitu kata pengamat hukum dari UIN Bandung, Bambang Saputra menanggapi tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief yang terang-terangan menyerahkan mandat ke Jokowi.

Menurutnya, sikap itu merupakan celah yang dibuat mereka sendiri untuk ditafsirkan publik bahwa para pimpinan telah mundur secara bersama-sama.


“Karena adanya pernyataan pengembalian mandat," tegas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/9).

Bambang menilai, ketiga pimpinan telah jauh membawa KPK ke ranah politik saat melakukan penolakan pada revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan menolak para pimpinan KPK terpilih. Penolakan itu, kata Bambang, bisa disimpulkan bahwa KPK sudah tidak dapat lagi bekerja profesional dan efektif, sehingga pimpinannya dapat diberhentikan.

“Seharusnya mereka tunduk pada aturan, bukan ngurusin aturan di luar kewenangannya. Ingat, KPK adalah pengguna UU dan bukan pembuat. Artinya, pimpinan KPK tidak perlu bermanuver politik, apalagi caranya tidak etis," sambungnya.

Ketua Dewan Pakar Landas Indonesiaku ini menilai pergantian pimpinan KPK bisa dipercepat dengan alasan tersebut. Presiden Joko Widodo bisa meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR dapat memberhentikan pimpinan KPK saat ini.

Untuk kemudian melantik Filri Bahuri cs yang baru terpilih tanpa harus menunggu masa amanah Agus Rahardjo cs habis di bulan Desember.

“Ini demi kestabilan publik yang semakin hari semakin gaduh dan butuh kepastian," terangnya.

“Pimpinan KPK yang baru jangan di-justice dengan alasan aplogistis dulu, tapi lihat dulu kinerjanya ke depan," tutup Bambang.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya