Berita

Sri Bintang Pamungkas siap penuhi panggilan Polisi, tapi hanya untuk ngopi/Net

Hukum

Bukan Untuk Diperiksa, Sri Bintang Pamungkas Akan Penuhi Panggilan Polisi Sekadar Untuk Ngopi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas (SBP) pastikan tidak akan penuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (19/9) besok. SBP punya alasan kuat kenapa dirinya harus menolak panggilan tersebut.

Sebab, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru mengirimkan surat panggilan kedua pada Selasa (17/9) kemarin. Sedangkan pemeriksaan di agendakan pada Kamis (19/9). Seharusnya, sesuai Undang-Undang, surat panggilan harus dikirim paling lambat tiga hari sebelum agenda pemeriksaan.

"Ini kan surat resmi, kalau saya hanya ditelepon saja mungkin saya akan datang. Tetapi kalau panggilan resmi dengan surat berarti harus sesuai dengan Undang-Undang. Karena terlambat (kirim surat panggilan), harusnya Jumat (diperiksa)," ucap Sri Bintang Pamungkas kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di Museum Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).


Namun, SBP mengaku siap hadir pada Kamis (19/9) di Polda Metro Jaya untuk ngobrol biasa. Bukan untuk diperiksa sebagai pihak terlapor.

"Tapi saya bilang lewat SMS (ke penyidik), kalau saya diundang untuk ngopi hari Kamis boleh lah," katanya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing. Laporan itu ditengarai berawal dari sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan pidato SBP yang menyerukan untuk menggagalkan pelantikan terhadap presiden terpilih pada Pilpres 2019 yakni Joko Widodo.

Laporan tersebut teregistrasi di Laporan Polisi nomor LP/TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 September 2019. SBP dilaporkan menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya