Berita

Presdien Jokowi/Net

Politik

Di Era Jokowi, Koruptor Akan Bisa Dapat Remisi Dan Bebas Bersyarat

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah UU KPK, DPR dan pemerintah Presdien Jokowi akan segera mengesahkan revisi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Salah satu poinnya, disepakati merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, dalam rancangan UU Pemasyarakatan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat meniadakan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


"Kita berlakukan PP 32/1999 yang menyebut kita mengatur dengan korelasi dengan KUHP," kata Erma di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa malam (17/9).

Di dalam PP 99/2012 sebelumnya diatur bahwa syarat pemberian pembebasan bersyarat harus melalui rekomendasi penegak hukum. Sedangkan di PP 32/1999 tidak ada aturan yang mengharuskan harus melalui rekomendasi penegak hukum.

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, lembaga permasyarakatan bisa menilai layak tidaknya seorang narapidana mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Hanya saja dengan catatan, sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku.

"Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," demikian Erma.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya