Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net

Politik

Sahkan Revisi UU KPK, DPR: Jaksa Dan Polisi Lebih Hebat Dari KPK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 10:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR memang menuai kontroversi. Banyak yang menyebut kalau revisi UU tersebut merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Namun, DPR sebagai pihak yang mengesahkan revisi UU tersebut punya pandangan lain.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan mengatakan, revisi tersebut dilakukan justru untuk menguatkan KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah tersebut saat ini masih lebih lemah dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Dua lembaga lain yang sama-sama menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Kalau KPK itu terdepan, anda (KPK) harus leading. Harus memperlihatkan kerja-kerja hebat. Nah yang faktual sekarang, yang hebat-hebat ini bukan KPK lagi. Sekarang Jaksa lebih hebat, Polisi lebih hebat," ujar Arteria dalam diskusi interaktif di sebuah stasiun televisi nasional, Rabu (18/9).


Pernyataan Arteria ini muncul setelah banyak pihak yang menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah sebuah upaya melemahkan lembaga yang didirikan 17 tahun silam tersebut dalam memberantas korupsi.

Menurut Arteria, DPR lebih mengetahui kinerja KPK, dan saat ini KPK tidak memiliki kinerja yang signifikan. Oleh sebabnya, lembaga perwakilan rakyat ini mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang, Selasa (17/9).

"Yang tahu KPK ini kerja atau enggak kerja itu kami yang ada di DPR. Begitu mulai, dia (KPK) janji begini-begini. Ada grand design, ada road map per tahun, harus begini-begini. Tapi, tidak ada yang dia kerjakan," tambah Arteria.

Bahkan Arteria menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK hanya sekadar untuk memuaskan hasrat publik yang ingin melihat korupsi sudah diberantas.

"Yang ada kita terhinotis dengan tangkapan-tangkapan seperti OTT. Yang di-OTT itu, mohon maaf, sarat muatan politis," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya