Berita

Denny Indrayana/Net

Politik

KPK Is Dead

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 09:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR RI adalah salah satu modus operandi untuk melemahkan dan membunuh KPK.

Hal itu diutarakan praktisi hukum, Denny Indrayana. Menurutnya, UU hasil revisi seakan mempereteli kekuatan yang sebelumnya dimiliki KPK.

"Kalau kita pakai logika sederhana saja, yang namanya menguatkan itu menambah kewenangan bukan mengurangi," ujar Denny di salah satu stasiun televisi swasta, Rabu (18/9).


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berpendapat, ada tiga hal yang membuktikan bahwa revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasua tersebut.

Pertama, KPK sebagai lembaga independen turun kelas dan masuk ke ranah eksekutif. Kedua, peribahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bukti pelemahan lainnya adalah pembentukan dewan pengawas yang masuk ke dalam kerja-kerja strategis KPK. Ketiga persoalan tersebut membuat celah untuk mengintervensi KPK.

Baginya, KPK tidak memerlukan dewan pengawas untuk mendapatkan izin penyadapan melihat lembaga-lembaga independen lain seperti BNN, BNPT, Polisi, Jaksa, dan BIN juga tidak melakukan mekanisme tersebut. Lembaga baru tersebut juga tidak dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja KPK, karena selama ini KPK sudah memiliki pengawasan sendiri.

"Ukuran melihat kesalahan KPK itu macam-macam. Keuangan oleh BPK, pengawasan dan penindakan itu DPR, kerja perkara diawasi pengadilan. Jadi jika penyadapan bermasalah bisa praperadilan dan SP3," tambahnya.

"Bagi saya, menyitir film Superman Is Dead, sekarang KPK is dead," pungkas Denny.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya