Berita

Kemendag Enggartiasto Lukita/Net

Bisnis

YLKI: Permendag 29/2019 Cacat Hukum, Tak Bisa Ditolerir!

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 yang tidak lagi mewajibkan label halal pada daging impor dinilai cacat hukum.

"Catatan YLKI Permendag ini cacat hukum karena kita punya Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sedangkan Permendag 29/2019 mengisyaratkan produk yang beredar di pasar masih menyampingkan sertifikat halal," ucap Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/9).

Permendag yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita itu juga menabrak UU Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur.


"Sementara Permendag ini kan mencatut Permendag lama tentang ekspor impor produk hewan yang salah satunya tidak perlu mencantumkan label halal. Peraturan menteri itu di bawah UU, jadi harus mengacu pada Undang-Undang yang ada di atasnya," ungkapnya.

"Ini enggak bisa ditolerir, karena harusnya peraturan menteri itu menyesuaikan Undang-Undang yang sudah ada, peraturan yang lebih tinggi," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya