Berita

Ilustrai/Net

Presisi

Polda Turunkan Tim Tangani Lahan Tebu Terbakar Di Lampung

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Lampung melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menurunkan tim untuk menangani lahan tebu yang terbakar.

Begitu yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

“Subdit 4 menurunkan dua tim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) di tempat kejadian,” kata Pandra.


Lahan tebu yang terbakar itu, kata Pandra merupakan areal perkebunan milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) dimana berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini, sambung Pandra, telah dibuatkan laporan polisi.

“Masih dalam proses penanganan," jelas Pandra sekaligus menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus Karhutla di Lampung.

Sebelumnya, inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli mendesak agar dugaan pembakaran lahan PT SIL yang merupakan anak perusahaan dari PT Sugar Group Companies (SGC) itu ditindak melalui langkah kongkrit Gubernur Lampung dan Polda Lampung.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU 39/2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Aab.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memproses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya