Berita

Panja DPR saat membahasa revisi UU KPK/RMOL

Politik

Pengamat: Merevisi UU Bukanlah Hal Yang Haram Di Republik Ini

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejatinya mengubah atau merevisi suatu perundang-undangan bukanlah hal yang haram di republik ini, apalagi dalam implementasi hukumnya untuk mengatur sesuatu, agar ada perubahan dan ketertiban, dan untuk perbaikan kebijakan hukum.

Begitu pandangan pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Slamet Pribadi menanggapi polemik UU KPK, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Slamet, korupsi tidak kunjung habis di republik ini, itu artinya dalam hukum atau lembaga hukumnya dan penegakan hukumnya ada sesuatu yang perlu diperbaiki.


“Jika hal tersebut ditarik kepada RUU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen,” kata Slamet.

Pasalnya, sambung Slamet, tujuan lembaga anti rasuah itu didirikan untuk menggilas para garong pencuri uang negara. Korupsi adalah bencana nasional yang menyengsarakan rakyat yang menginginkan kesejahteraan dan keamanan menjadi terjamin.

Mantan Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berpandangan, semua pihak harus menyadari bahwa hukum itu harus senantiasa mengikuti pekembangan sosial yang terjadi di masyarakat, progresif dan dinamis.

“Hukum akan menolak status quo manakala ada stagnasi cara berpikir yang ekslusif yang kurang adaptif terhadap berbagai perubahan,” jelas pensiunan Kombes ini.

Slamet berharap, KPK haruslah lembaga yang kuat, orangnya, uangnya, material dan metodenya harus lebih dari lembaga lain dari sisi pemberantasan korupsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya